Connect with us

POLITIK

Dari Balik Jeruji, Hasto Persembahkan Buku untuk Megawati

Aktualitas.id -

Terdakwa kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto

AKTUALITAS.ID — Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mempersembahkan sebuah karya buku berjudul Spiritualitas PDI Perjuangan kepada Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. Buku tersebut ditulis Hasto selama menjalani masa tahanan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Buku setebal 285 halaman ini mengungkapkan semangat perjuangan yang harus terus dibangun oleh seluruh kader partai,” ujar Hasto saat ditemui di sela persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Tak hanya satu, Hasto mengungkapkan bahwa dirinya telah menulis lima buku selama ditahan. Salah satu di antaranya berjudul Suara Kemanusiaan, yang mengangkat nilai-nilai keadilan dan cita-cita kemanusiaan.

“Semua buku ini kami persembahkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun kesadaran hukum,” jelasnya.

Menurut Hasto, Spiritualitas PDI Perjuangan merekam perjuangan ideologis partai yang berpijak pada semangat kerakyatan, serta cita-cita luhur Indonesia Raya. Buku ini juga disebutnya sebagai refleksi dari perjalanan batin dan pemikiran politik dalam konteks kekinian.

Di Tengah Kasus Hukum

Di sisi lain, Hasto tengah menjalani proses hukum sebagai terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku, mantan caleg PDIP, sebagai tersangka.

Jaksa mendakwa Hasto telah menghalangi penyidikan KPK dalam rentang waktu 2019—2024, termasuk dengan memerintahkan ajudan dan stafnya untuk menghilangkan barang bukti berupa telepon genggam. Salah satu tindakan yang disebutkan adalah upaya merendam ponsel ke dalam air guna menghindari penyitaan oleh penyidik.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar mengupayakan proses pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif dari Dapil Sumsel I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 dan Pasal 55 KUHP.

Meskipun dihadapkan pada ancaman pidana serius, Hasto tetap menunjukkan produktivitas intelektualnya. Ia berharap buku-bukunya dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan kesadaran politik dan hukum di tengah masyarakat. (ARI WIBOWO/DIN) 

TRENDING