Connect with us

POLITIK

Gibran di Ujung Tanduk? Pakar Hukum UGM Sebut Ada Dasar Kuat untuk Pemakzulan

Aktualitas.id -

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat. Kali ini, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar atau yang akrab disapa Uceng, menyatakan keyakinannya Gibran secara hukum memiliki potensi untuk di-impeach. Menurutnya, proses pemakzulan tidak hanya berdimensi politik, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kuat.

Dalam sebuah diskusi yang digelar Formappi di Jakarta pada Rabu (18/6/2025), Uceng menjelaskan Undang-Undang Dasar 1945 telah menetapkan tiga kriteria utama yang dapat menjadi dasar pemakzulan seorang presiden atau wakil presiden. Kriteria tersebut meliputi adanya pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi, dan perbuatan tercela. Uceng meyakini bahwa Gibran telah memenuhi ketiga kriteria tersebut.

Lebih lanjut, Uceng merinci dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh putra sulung Presiden Jokowi tersebut. Dari aspek pelanggaran pidana, ia merujuk pada laporan yang pernah dilayangkan oleh akademisi Nurani ’98, Ubedillah Badrun, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2022. Laporan tersebut menuding Gibran terlibat dalam dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang, serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait dengan perusahaan yang diduga didirikan oleh Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, yakni PT SM.

Dari sisi pelanggaran administrasi, Uceng menyoroti adanya dugaan Gibran tidak menyelesaikan pendidikannya di bangku kuliah. Sementara itu, untuk kategori perbuatan tercela, Uceng mengangkat beberapa isu, termasuk dugaan kepemilikan akun “fufufafa” di platform Kaskus yang diduga milik Gibran, serta praktik nepotisme yang dinilai terjadi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju dalam pemilihan wakil presiden.

“Kalau kita berbicara secara hukum tok, sebenarnya selesai, Gibran bisa di-impeach. Selesai tuh,” tegasnya.

Uceng juga menekankan pelanggaran-pelanggaran yang menjadi dasar pemakzulan tidak harus terbukti secara hukum hingga memiliki kekuatan hukum tetap. Ia menjelaskan proses impeachment merupakan sebuah “mahkamah jabatan”, sehingga menurutnya, bahkan surat dari purnawirawan TNI pun sudah cukup menjadi alasan untuk memulai proses pemakzulan terhadap Gibran. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING