POLITIK
Komisioner KPU Idham Holik Diganjar Sanksi Peringatan Keras oleh DKPP
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, dijatuhi sanksi Peringatan Keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena menjadi inisiator surat KPU yang dinilai bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang di Jakarta, Senin (23/6/2025).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu V, Idham Holik, selaku Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy saat membacakan putusan perkara nomor 26-PKE-DKPP/I/2025.
Pelanggaran ini bermula dari usulan Idham Holik untuk menerbitkan Surat KPU RI Nomor 2735/PL.02.6-SD/06/2024. Surat tersebut menginstruksikan KPU di daerah untuk mengumumkan status hukum calon kepala daerah yang menjadi tersangka atau terdakwa.
Masalahnya, menurut DKPP, instruksi ini melanggar aturan yang dibuat oleh KPU sendiri, yaitu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024. Dalam kedua aturan tersebut, pengumuman status hukum calon secara limitatif atau terbatas hanya untuk mereka yang sudah berstatus terpidana.
“Merujuk pada ketentuan a quo, maka tidak dapat ditafsirkan lain selain hanya terpidana yang diumumkan. Sehingga tindakan para teradu dengan menerbitkan surat KPU a quo adalah tindakan yang membuat norma baru dari norma yang sudah ditentukan secara jelas,” tegas Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, saat membacakan pertimbangan putusan.
DKPP memberikan sanksi yang lebih berat kepada Idham karena perannya sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI yang seharusnya paling memahami aturan teknis. Fakta persidangan juga mengungkap bahwa usulan Idham disetujui oleh anggota KPU lainnya tanpa melalui kajian yang mendalam.
Akibatnya, enam anggota KPU lainnya juga tak luput dari sanksi. Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Iffa Rosita dijatuhi sanksi Peringatan.
“Seharusnya teradu I, II, III, IV, VI, dan VII, dapat menolak usulan teradu V (Idham Holik) karena usulan tersebut sudah jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tambah Ratna Dewi. (Mun)
-
NUSANTARA02/04/2026 17:00 WIBReaksi Cepat Prajurit TNI Tangani Dampak Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara
-
PAPUA TENGAH02/04/2026 16:00 WIBLagi! Polres Mimika Tangkap Pengedar Sabu di Gang Sahabat
-
NASIONAL02/04/2026 16:30 WIBGugurnya Prajurit TNI di Lebanon, Gus Hilmy: PBB Harus Hukum Israel, Pemerintah Jangan Gegabah Kirim Pasukan
-
NUSANTARA02/04/2026 14:30 WIBGempa Dahsyat Malut Bikin 3 Negara Waspada
-
OTOTEK02/04/2026 18:30 WIBDua Produk Ban Baru Kendaraan Listrik, Dirilis Michelin
-
OTOTEK02/04/2026 23:30 WIBDengan Warna Baru, New Honda Stylo 160 Lebih Terlihat Premium
-
PAPUA TENGAH02/04/2026 21:00 WIBPolisi Sita 164,5 Liter Sopi di Pelabuhan Poumako Saat KM Tatamailau Bersandar
-
OLAHRAGA02/04/2026 22:00 WIBKelolosan Irak ke Piala Dunia 2026 Jadi Inspirasi