POLITIK
Giri Kiemas: Putusan MK Pisah Pemilu Berarti Revitalisasi UU Politik dari Nol

AKTUALITAS.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Daerah memicu konsekuensi besar. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai putusan ini tidak hanya berimplikasi pada perombakan total paket undang-undang politik, tetapi juga berpotensi menimbulkan benturan hukum dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, menyoroti putusan ini akan menjadi pekerjaan rumah legislatif yang sangat rumit. Menurutnya, memisahkan pemilu untuk memilih presiden dan DPR RI (Pemilu Nasional) dengan pemilu kepala daerah dan DPRD (Pemilu Daerah) secara langsung bertentangan dengan amanat konstitusi.
“Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini menciptakan komplikasi serius. Di satu sisi, putusan ini berlawanan dengan Pasal 22E UUD 1945 yang menyatakan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Ini benturan pertamanya,” ujar Giri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Konsekuensi logis dari putusan tersebut, lanjut Giri, adalah keharusan untuk mengubah berbagai produk legislasi. “Implikasinya ke mana? Tentu ke Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, dan seluruh paket UU politik terkait. Itu semua harus diubah,” tegasnya.
Kondisi ini menempatkan DPR dalam posisi dilematis. Di satu sisi, putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding). Namun di sisi lain, DPR dihadapkan pada potensi pelanggaran konstitusi jika menjalankannya tanpa landasan hukum yang kuat.
“Pertanyaannya, apakah putusan ini harus dijalankan atau tidak? Kita tahu putusan MK itu final, tetapi di sini ada komplikasi dengan Undang-Undang Dasar,” jelas Giri.
Hingga saat ini, DPR belum mengambil sikap final dan tengah mengkaji berbagai opsi untuk menyikapi putusan tersebut. Namun, Giri memastikan satu hal yang tidak bisa dihindari.
“Kami belum tahu opsi-opsi apa yang akan diambil. Tapi yang pasti, akan ada perubahan undang-undang politik. Perubahan pada paket UU Pemilu dan Pilkada itu sudah pasti,” pungkasnya. (Mun)
-
RAGAM02/07/2025 02:00 WIB
Denny JA Luncurkan Genre Baru: “Lukisan Imajinasi Nusantara”
-
OLAHRAGA01/07/2025 22:00 WIB
6 Tim Melaju ke Perempat Final Piala Dunia Antarklub, Raksasa Eropa Tumbang
-
NASIONAL01/07/2025 21:30 WIB
Presiden Kunjungan ke Arab Saudi, Bahas Kampung Haji dan Isu Timur Tengah
-
RAGAM02/07/2025 12:30 WIB
Hari di Bumi Diprediksi Lebih Pendek di Juli-Agustus 2025 Akibat Rotasi Cepat
-
DUNIA02/07/2025 00:01 WIB
Menlu Kuba: Netanyahu Sudah 30 Tahun Bohongi Dunia Soal Nuklir Iran
-
OLAHRAGA01/07/2025 21:00 WIB
Cep Indra Kembali ke Timnas! Garuda Siap Tampil Ganas di SEA V League 2025
-
POLITIK02/07/2025 06:00 WIB
Puan Jelaskan Alasan DPR Belum Bahas Usulan Pemakzulan Gibran
-
JABODETABEK02/07/2025 06:30 WIB
Polisi Amankan Pria Klaim Ring 1 Istana yang Tunjukkan Senjata Api di Depok