Connect with us

POLITIK

Pengacara Hasto Sebut Tuntutan 7 Tahun Penjara Sebagai Kriminalisasi Politik Tingkat Tinggi

Aktualitas.id -

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menilai tuntutan tujuh tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya sebagai tindakan kriminalisasi politik yang nyata. Pernyataan ini disampaikan Maqdir usai sidang tuntutan terkait dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku yang menjerat Hasto.

Dengan nada tegas, Maqdir menyatakan kasus yang dihadapi Hasto tidak seharusnya dilihat sebagai tindak pidana biasa. Ia justru meyakini ini adalah bentuk politisasi hukum yang bertujuan untuk mendiskreditkan kliennya. “Saya kira hal yang sangat perlu mendapat perhatian kita perkara ini bukan perkara kejahatan murni, tetapi ini adalah seperti berulang kali kami katakan, ini adalah perkara politik yang dikriminalkan,” ujar Maqdir kepada awak media di Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Lebih lanjut, Maqdir menuding adanya upaya kriminalisasi politik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menyoroti pasal obstruction of justice yang didakwakan kepada Hasto, yang menurutnya sengaja diciptakan untuk memberikan tuntutan yang tinggi.

Keraguan terhadap alat bukti yang diajukan jaksa juga menjadi sorotan utama Maqdir. Ia mempertanyakan validitas data call detail record (CDR) yang dianggapnya tidak logis dan bertentangan dengan akal sehat. Maqdir memberikan contoh konkret terkait perjalanan Harun Masiku yang menurut data CDR bisa berpindah dari Jakarta Barat ke Tanah Abang hanya dalam waktu satu detik, yang dinilainya sebagai hal yang mustahil.

Tak hanya itu, Maqdir juga mengendus adanya indikasi manipulasi terhadap bukti-bukti elektronik lainnya. Ia mencontohkan keberadaan Harun Masiku di PTIK bersama saksi Nur Hasan yang dianggap tidak mungkin terjadi mengingat waktu tempuh yang tidak realistis di Jakarta pada malam hari. “Kalau kita lihat betul secara baik bagaimana perjalanan yang disebut sebagai perjalanan dari Harun Masiku bersama-sama dengan Nur Hasan dari Menteng dengan berputar-putar sampai kemudian mereka katakan berada di PTIK hanya dalam waktu sekitar pukul 20.17, atau sesudah 17-an, itu tidak mungkin di Jakarta ini kita bisa jalan,” tegasnya.

Maqdir menekankan bahwa pembuktian dalam perkara ini seharusnya didasarkan pada keterangan saksi yang valid, bukan semata-mata pada asumsi atau imajinasi. Ia menyinggung kesaksian Nur Hasan yang telah membantah tuduhan keterlibatannya.

Lebih jauh, Maqdir mengungkapkan adanya kejanggalan dan nuansa politis dalam proses penetapan Hasto sebagai tersangka. Ia menyebutkan kliennya sempat dihubungi dan diminta untuk mundur dari jabatannya sebagai sekjen PDIP serta tidak memecat Joko Widodo (Jokowi) sebagai kader partai. Maqdir mengindikasikan bahwa jika permintaan tersebut dipenuhi, Hasto tidak akan dipidanakan. “Mulai dari 13 Desember 2024 dia dihubungi orang meminta dia mundur dari jabatan sebagai sekjen. Kalau dia mundur, dia tidak akan dipidanakan. Itu yang pertama. Kemudian yang kedua, jangan memecat Jokowi. Kalau dua hal ini dilakukan oleh Hasto, maka dia tidak akan dipidanakan,” ungkap Maqdir.

Di akhir pernyataannya, Maqdir mengajak media untuk mencermati kasus Hasto secara mendalam, karena ia meyakini ini bukan sekadar perkara suap atau menghalangi penyidikan. Maqdir menduga kuat kasus ini merupakan bagian dari upaya yang gagal untuk mengambil alih kepemimpinan PDIP, terutama setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berhasil mendapatkan tambahan masa jabatan maupun periode kepresidenan. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version