POLITIK
KPPD Gelar Diskusi Bahas Dampak Putusan MK Terhadap Kontestasi Pemilu 2029
AKTUALITAS.ID – Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) menggelar kegiatan diskusi bertajuk “Menakar Dampak Putusan MK Terhadap Kontestasi 2029” di Media Center, Gedung Bawaslu RI, Rabu (9/7/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah narasumber penting, termasuk Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Kiemas, Anggota KPU RI August Mellaz, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dan Peneliti Perludem Heroik M Pratama. Diskusi ini dipandu langsung oleh Ketua Umum KPPD Achmad Satryo Yudhantoko, yang juga merupakan pewarta dari RMOL.id.
Dalam kesempatan tersebut, Heroik M Pratama dari Perludem menyampaikan pihaknya telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait desain keserentakan pemilu. Ia menjelaskan permasalahan yang sama dari pemilu sebelumnya kembali muncul pada Pemilu Serentak 2024, sehingga Perludem kembali melakukan judicial review terhadap ketentuan desain tersebut. Heroik menambahkan sejak awal mereka mendukung agar Pemilu Serentak dilakukan secara nasional dan lokal secara bersamaan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyerahkan sepenuhnya penanganan putusan MK kepada DPR untuk disikapi dan dilakukan melalui pembahasan undang-undang. Ia menegaskan bahwa Bawaslu membutuhkan waktu yang cukup dalam melaksanakan ketentuan UU terkait pelaksanaan pemilu.
Di sisi lain, Anggota KPU RI August Mellaz menyatakan KPU tidak memiliki kapasitas untuk mengomentari putusan MK karena tugas utamanya adalah melaksanakan undang-undang. Ia menegaskan yang berhak menanggapi adalah DPR, sementara KPU akan tetap menjalankan tugas sesuai sumpah janjinya.
Giri Ramanda Kiemas dari Komisi II DPR menilai putusan MK berpotensi memunculkan perubahan pada Undang-Undang Dasar melalui penambahan pasal-pasal tertentu. Ia menambahkan saat ini partai politik masih mengkaji dampak dari putusan tersebut dan meminta publik bersabar menunggu hasil kajian dari berbagai parpol.
Diskusi ini menunjukkan berbagai pihak masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait implikasi hukum dan politik dari putusan MK yang akan mempengaruhi kontestasi politik menjelang pemilu 2029. (Ari Wibowo/Mun)
-
NASIONAL27/12/2025 01:09 WIBPengamat: Bendera GAM di Tengah Bencana Bisa Picu Trauma Lama
-
RAGAM26/12/2025 22:00 WIBJustin Bieber Bagikan Pesan Natal Penuh Iman dan Harapan
-
EKBIS27/12/2025 00:03 WIBHadapi Cuaca Ekstrem Nataru, PLN Siagakan 69.000 Personel di Seluruh Indonesia
-
JABODETABEK26/12/2025 21:00 WIBPemprov DKI Siapkan untuk Buruh: KJP Plus, Transportasi Gratis hingga BPJS Ditanggung
-
JABODETABEK27/12/2025 05:30 WIBBMKG: DKI Jakarta Waspada Hujan Sedang hingga Lebat pada Sabtu 27 Desember 2025
-
NASIONAL27/12/2025 07:00 WIBTNI dan Masyarakat Diminta Tahan Diri Usai Insiden Bendera Bulan Bintang
-
DUNIA26/12/2025 23:00 WIBKorut Perkuat Industri Pertahanan, Kim Jong Un Minta Produksi Rudal Ditingkatkan
-
NUSANTARA27/12/2025 07:30 WIBSemeru Meletus, PVMBG Imbau Warga Jauhi Zona Besuk Kobokan

















