POLITIK
Puan: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Menyalahi UUD
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu antara pemilu nasional dan pemilu lokal menyalahi amanat dari Undang-Undang Dasar 1945.
Maka dari itu, menurut dia, semua fraksi partai politik di DPR RI akan menyikapi secara bersama-sama putusan MK tersebut.
“Jadi nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan kewenangannya, akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami,” kata Puan usai Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Dia mengatakan bahwa semua fraksi partai politik sudah mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu harus dilakukan setiap lima tahun. Hal itu tercantum dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945. (Ari Wibowo/goeh)
-
DUNIA21/03/2026 00:00 WIBIran Izinkan Tiga Negara ini Melintasi Selat Hormuz
-
NASIONAL20/03/2026 20:00 WIBMuhammadiyah Serukan Persatuan di Tengah Perbedaan Lebaran
-
FOTO21/03/2026 11:11 WIBFOTO: Warga Gunakan Jalan Kawasan Jatinegara untuk Salat Idulfitri
-
Berita20/03/2026 16:30 WIBJadwal Penutupan Jalan Sudirman-Thamrin di Malam Takbiran Lebaran 2026
-
OTOTEK20/03/2026 19:30 WIBCara Bikin Teks Lebaran Warna-Warni di WhatsApp
-
JABODETABEK20/03/2026 20:30 WIBSalah Naik Motor, Pria Mabuk Diamuk Warga di Bogor
-
NASIONAL20/03/2026 22:00 WIBKompolnas Kawal Ketat Transparansi Kasus Air Keras Aktivis KontraS
-
NASIONAL20/03/2026 23:00 WIBDPR Minta Kajian Mendalam Kebijakan WFH Imbas Harga Minyak

















