POLITIK
Wakil Ketua Komisi II DPR: Undang-undang Pemilu saat ini Tak Mengenal Konsep DPRD Sementara
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyampaikan kekhawatiran terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dengan jeda waktu dua hingga dua setengah tahun. Menurutnya, keputusan ini berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama terkait kekosongan kekuasaan di tingkat daerah.
Dede menjelaskan dalam undang-undang saat ini tidak mengenal konsep DPRD sementara seperti halnya pejabat sementara (Pjs) untuk kepala daerah. Oleh karena itu, pemisahan ini akan memerlukan perubahan sejumlah undang-undang terkait, termasuk UU Pemerintahan Daerah dan UU Pilkada.
“Pemisahan pemilu boleh saja, namun jarak waktu dua tahun terlalu lama. Ini bisa menyebabkan perpanjangan masa jabatan DPRD hingga lebih dari tiga tahun, yang tidak masuk akal,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Senin (14/7/2025).
Dede juga menegaskan perubahan norma semacam ini seharusnya dibahas dan dibuat oleh DPR, bukan oleh MK yang tugasnya hanya mengevaluasi dan mengoreksi. Ia mengusulkan agar pimpinan DPR dan partai politik melakukan kajian bersama guna mencari solusi terbaik, termasuk opsi pembuatan undang-undang baru.
Selain itu, Dede meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turut mengambil peran dalam menyelesaikan polemik ini mengingat implikasinya yang luas, termasuk soal pembiayaan pemilu ganda yang berpotensi membebani negara dan partai politik.
Sebelumnya, MK memutuskan pemilu nasional (DPR, DPD, Presiden/Wapres) dan pemilu daerah (DPRD dan kepala daerah) harus dipisah dengan jarak waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan. Putusan ini merupakan hasil gugatan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU No.7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945.
Dede menambahkan, meski pemisahan pemilu dapat membantu fokus isu nasional dan daerah secara terpisah, durasi jeda yang terlalu panjang bisa menimbulkan ketidakstabilan dan tantangan tata kelola pemerintahan daerah ke depan. (Ari Wibowo/Mun)
-
DUNIA21/03/2026 00:00 WIBIran Izinkan Tiga Negara ini Melintasi Selat Hormuz
-
FOTO21/03/2026 11:11 WIBFOTO: Warga Gunakan Jalan Kawasan Jatinegara untuk Salat Idulfitri
-
NASIONAL20/03/2026 20:00 WIBMuhammadiyah Serukan Persatuan di Tengah Perbedaan Lebaran
-
Berita20/03/2026 16:30 WIBJadwal Penutupan Jalan Sudirman-Thamrin di Malam Takbiran Lebaran 2026
-
OTOTEK20/03/2026 19:30 WIBCara Bikin Teks Lebaran Warna-Warni di WhatsApp
-
JABODETABEK20/03/2026 20:30 WIBSalah Naik Motor, Pria Mabuk Diamuk Warga di Bogor
-
NASIONAL20/03/2026 22:00 WIBKompolnas Kawal Ketat Transparansi Kasus Air Keras Aktivis KontraS
-
NASIONAL20/03/2026 23:00 WIBDPR Minta Kajian Mendalam Kebijakan WFH Imbas Harga Minyak

















