Connect with us

POLITIK

Puan Maharani Kritik soal Pemisahan Pemilu, MK Tegaskan Final dan Mengikat

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu yang dinilainya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurut Puan, konstitusi telah mengatur pemilihan umum harus digelar setiap lima tahun sekali secara serentak.

“Semua partai politik memiliki sikap yang sama, bahwa pemilu sesuai undang-undangnya adalah dilakukan setiap lima tahun sekali,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

“Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi Undang-Undang Dasar,” tegasnya.

Pernyataan Puan itu merespons keputusan MK yang membuka jalan untuk memisahkan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden. Sikap tersebut sontak memantik perdebatan di kalangan elite politik maupun masyarakat.

Menanggapi kritik tersebut, Juru Bicara sekaligus Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat. Tidak ada ruang untuk interpretasi lain, termasuk dari lembaga legislatif.

“MK tidak berpendapat lain,” ujar Enny saat ditemui wartawan, Selasa (15/7/2025). “Karena putusan tersebut sudah final dan mengikat,” imbuhnya.

Sesuai Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, semua putusan MK tidak dapat diganggu gugat. Dengan demikian, sekalipun menuai pro dan kontra, pelaksanaan keputusan tersebut tetap harus dijalankan.

Isu pemisahan pemilu kini menjadi sorotan tajam menjelang kontestasi nasional berikutnya. Beberapa pihak menilai langkah ini bisa memberi ruang teknis yang lebih baik, sementara sebagian lain khawatir akan menimbulkan kebingungan serta inkonsistensi terhadap semangat pemilu serentak yang telah dirancang sebelumnya.

Polemik ini diperkirakan akan terus berkembang seiring sikap dan reaksi dari berbagai partai politik serta lembaga terkait lainnya. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING