NASIONAL
KPU Buka Suara Soal Putusan MK dan Tantangan Pemilu Terpisah 2029
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz, menegaskan KPU tidak berada dalam posisi untuk mengomentari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai tahun 2029. Menurutnya, KPU berpegang pada prinsip sebagai pelaksana undang-undang, bukan pembentuknya.
“KPU tidak dalam konteks apa pun mengomentari putusan MK. Posisi kami adalah pelaksana dari UU. Apa pun tindak lanjutnya, kami akan jalankan sesuai dengan aturan yang ditetapkan,” ujar Mellaz dalam diskusi “Menakar Dampak Putusan MK Terhadap Kontestasi 2029” yang diselenggarakan Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) di Media Center, Gedung Bawaslu RI, Rabu (9/7/2025).
Mellaz menjelaskan beban teknis dan administratif dalam pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi pelajaran penting yang bisa dijadikan data untuk evaluasi dan perancangan pemilu mendatang. Ia menyinggung hasil penelitian dan permohonan uji materi dari Perludem yang turut mencatat kompleksitas dan beban berat pemilu serentak.
“Faktanya, dalam Pemilu 2024, lebih dari 800 petugas KPU mengalami kelelahan berat hingga meninggal dunia. Kalau ditambah Bawaslu, jumlahnya hampir 900 orang,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan pada 2024 terdapat 2.249 TPS yang gagal menggelar pemungutan suara karena keterlambatan distribusi logistik, sehingga harus dilakukan Pemungutan Suara Susulan (PSS). Namun, ia menegaskan tidak ada penundaan karena faktor cuaca ekstrem atau masalah keamanan, menunjukkan perbaikan dalam manajemen pemilu.
Dari sisi partisipasi pemilih, Mellaz mencatat angka positif. “Partisipasi pemilih mencapai 82 persen, dan surat suara tidak sah turun menjadi sekitar 9,4 persen,” jelasnya.
Dalam hal akurasi hasil pemilu, Mellaz menyebut selisih hasil antara data sampling dan rekapitulasi berjenjang KPU dari TPS hingga nasional hanya berada di kisaran 3-4 persen, menunjukkan konsistensi data. Untuk pilpres, bahkan selisihnya hanya 0,91 persen, mendekati nol.
Meski KPU tidak berwenang memberikan keterangan dalam sidang MK, Mellaz menegaskan pihaknya terus melakukan mitigasi risiko dan perbaikan sistem. “Kami punya empat layer mitigasi yang disiapkan. Desain kelembagaan dan pemilu ke depan tergantung pembentuk UU. Kami hanya bisa menyampaikan data dan fakta,” ujarnya.
Sebagai penutup, Mellaz menekankan pengalaman dan data dari pemilu sebelumnya harus dijadikan dasar rasional bagi para pembentuk undang-undang dalam merancang desain sistem pemilu yang baru pasca putusan MK.
“Fakta-fakta ini harus jadi rujukan. Bukan asumsi atau perasaan. KPU siap menjalankan, selama UU-nya jelas dan mitigasinya diperkuat,” pungkasnya. (Mun)
-
RAGAM23/07/2026 15:30 WIBDokter Peringatkan 3 Kebiasaan yang Tingkatkan Risiko Kanker Payudara
-
NASIONAL23/07/2026 15:00 WIBResmi Jadi Kepala BGN, Sudaryono Kini Rangkap Tiga Jabatan
-
RIAU23/07/2026 12:00 WIBLAMR Bengkalis Perkuat Persatuan Lewat Gotong Royong Sambut Kenduri Adat
-
NASIONAL23/07/2026 16:00 WIBNanik S Deyang Bantah Isu Liar Mundur dari Kepala BGN, Sebut Dasco Paling Tahu
-
POLITIK23/07/2026 10:00 WIBYusril Bantah Deportasi WN Palestina Bermotif Politik
-
OASE23/07/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Singgung Rahasia Air di Tubuh Manusia
-
EKBIS23/07/2026 10:30 WIBRupiah Tumbang ke Rp17.910/US$
-
POLITIK23/07/2026 12:30 WIBPAN: Jangan Tafsirkan Posisi Duduk Prabowo-Gibran

















