POLITIK
KPPD Gelar Diskusi Bahas Dampak Putusan MK Terhadap Kontestasi Pemilu 2029
AKTUALITAS.ID – Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) menggelar kegiatan diskusi bertajuk “Menakar Dampak Putusan MK Terhadap Kontestasi 2029” di Media Center, Gedung Bawaslu RI, Rabu (9/7/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah narasumber penting, termasuk Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Kiemas, Anggota KPU RI August Mellaz, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dan Peneliti Perludem Heroik M Pratama. Diskusi ini dipandu langsung oleh Ketua Umum KPPD Achmad Satryo Yudhantoko, yang juga merupakan pewarta dari RMOL.id.
Dalam kesempatan tersebut, Heroik M Pratama dari Perludem menyampaikan pihaknya telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait desain keserentakan pemilu. Ia menjelaskan permasalahan yang sama dari pemilu sebelumnya kembali muncul pada Pemilu Serentak 2024, sehingga Perludem kembali melakukan judicial review terhadap ketentuan desain tersebut. Heroik menambahkan sejak awal mereka mendukung agar Pemilu Serentak dilakukan secara nasional dan lokal secara bersamaan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyerahkan sepenuhnya penanganan putusan MK kepada DPR untuk disikapi dan dilakukan melalui pembahasan undang-undang. Ia menegaskan bahwa Bawaslu membutuhkan waktu yang cukup dalam melaksanakan ketentuan UU terkait pelaksanaan pemilu.
Di sisi lain, Anggota KPU RI August Mellaz menyatakan KPU tidak memiliki kapasitas untuk mengomentari putusan MK karena tugas utamanya adalah melaksanakan undang-undang. Ia menegaskan yang berhak menanggapi adalah DPR, sementara KPU akan tetap menjalankan tugas sesuai sumpah janjinya.
Giri Ramanda Kiemas dari Komisi II DPR menilai putusan MK berpotensi memunculkan perubahan pada Undang-Undang Dasar melalui penambahan pasal-pasal tertentu. Ia menambahkan saat ini partai politik masih mengkaji dampak dari putusan tersebut dan meminta publik bersabar menunggu hasil kajian dari berbagai parpol.
Diskusi ini menunjukkan berbagai pihak masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait implikasi hukum dan politik dari putusan MK yang akan mempengaruhi kontestasi politik menjelang pemilu 2029. (Ari Wibowo/Mun)
-
NASIONAL19/05/2026 10:45 WIBPFI Pusat Desak Kemlu Selamatkan Wartawan Indonesia yang Ditahan Israel
-
NASIONAL19/05/2026 11:15 WIBJurnalis Indonesia Ditangkap Tentara Israel dalam Misi Gaza, KPP DEM Desak Presiden Bertindak Tegas
-
DUNIA19/05/2026 08:00 WIBMahkamah Agung Saudi Umumkan Idul Adha 27 Mei
-
DUNIA19/05/2026 12:00 WIBTrump Frustrasi Iran Ogah Manut Soal Damai
-
JABODETABEK19/05/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Jakarta Hujan Ringan Selasa 19 Mei
-
NASIONAL19/05/2026 18:30 WIBBukan Lagi Fokus Jaga Pertahanan, TNI Kini Urus Jagung dan Kedelai
-
POLITIK19/05/2026 14:00 WIBPSI: DPR Harusnya Pindah Dulu ke IKN
-
EKBIS19/05/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Tembus Rp2,789 Juta

















