Connect with us

POLITIK

Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Berhentikan Anggota Bawaslu Deli Serdang

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Humas DKPP

AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang. Sanksi tersebut diberikan karena Sartua terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan politik.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan untuk 12 perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (4/8/2025).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara nomor 240-PKE-DKPP/X/2024.

Sartua terbukti memberikan uang kepada sejumlah Ketua Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Deli Serdang untuk memasang alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif DPR. Uang tersebut diberikan kepada M. Yahya Saragih (Ketua Panwaslu Kecamatan Bangun Purba), Nova Yusniah Yanti (Ketua Panwaslu Kecamatan Sibolangit), dan Lukas Lyeo Sibero (Ketua Panwaslu Kecamatan STM Hulu).

“Tindakan teradu jelas telah mencoreng marwah lembaga penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Deli Serdang,” jelas Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Dengan terbukti melanggar prinsip mandiri, adil, dan profesional, Sartua dinyatakan melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Secara keseluruhan, dalam sidang kali ini DKPP membacakan putusan untuk 12 perkara yang melibatkan 51 penyelenggara pemilu. Total sanksi yang dijatuhkan meliputi satu pemberhentian tetap, dua peringatan keras, dan 13 peringatan. Sementara itu, 27 penyelenggara pemilu lainnya direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti bersalah. (Mun)

TRENDING

Exit mobile version