Connect with us

POLITIK

Demi Berantas Korupsi, Komisi III DPR Siapkan Draf Baru RUU Perampasan Aset

Aktualitas.id -

Rapat Komisi III, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Komisi III DPR RI tengah merampungkan draf terbaru Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. RUU ini diproyeksikan menjadi instrumen penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.

Anggota Komisi III DPR, Benny K. Harman, menegaskan bahwa penyusunan draf dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak. “Sudah disiapkan dan terbuka dengan mengundang, melibatkan partisipasi masyarakat seluas-luasnya, akademisi, civil society, dan masyarakat untuk menerima masukan,” ujar Benny usai kunjungan kerja di Polda Sulsel, Jumat (12/9/2025).

Menurut Benny, draf terbaru kemungkinan besar akan berbeda dengan versi sebelumnya. “Pasti ada perubahan. Sekarang masih disiapkan, belum dibahas,” jelasnya.

Namun, Wakil Ketua Komisi III DPR, Rusdi Masse, mengaku masih belum mendalami substansi RUU tersebut. “Saya tidak tahu jawab itu pertanyaan, karena saya baru di Komisi III, baru beberapa hari,” katanya singkat.

Sementara itu, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut DPR berinisiatif mengajukan draf baru. “Pembicaraan di DPR sekarang ini cenderung ke arah bahwa DPR akan mengajukan rancangan undang-undang baru perampasan aset itu. Tapi mereka akan mengajukan itu dan membahasnya nanti setelah pembahasan KUHAP selesai,” ungkap Yusril di Makassar, Kamis (11/9/2025).

RUU Perampasan Aset sejak lama menjadi sorotan publik karena dinilai dapat memperkuat upaya negara dalam mengejar aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi, tanpa harus menunggu putusan pidana pokok. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING