NASIONAL
Dasco: RUU Perampasan Aset Dibahas Usai RUU KUHAP Disahkan DPR
AKTUALITAS.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi salah satu agenda utama DPR RI setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan. Hal ini ditegaskan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco menjelaskan bahwa saat ini, Komisi III DPR sedang berupaya menyerap seluruh aspirasi dari masyarakat terkait RUU KUHAP. Proses ini menjadi penting untuk memastikan partisipasi publik terpenuhi, terutama untuk undang-undang yang dianggap strategis.
“Jadi kita akan bahas itu setelah selesai KUHAP. Kita sekarang ini kan justru memenuhi keinginan dari masyarakat supaya partisipasi publiknya banyak untuk undang-undang yang dianggap strategis dan penting,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (24/9/2025).
Lebih lanjut, Dasco mengungkapkan proses dengar pendapat dengan publik akan segera rampung. Setelah tidak ada lagi masukan, Komisi III akan segera mengesahkan RUU KUHAP. Setelah itu, pembahasan RUU Perampasan Aset akan segera dilanjutkan.
“Mungkin kalau sudah tidak ada lagi dalam waktu tidak berapa lama lagi, itu akan disahkan, setelah itu baru kita mulai dengan perampasan aset,” pungkas Dasco, memberikan sinyal positif bagi percepatan pembahasan RUU yang ditunggu-tunggu banyak pihak ini. (Ari Wibowo/Mun)
-
NASIONAL07/07/2026 07:00 WIBHeboh! Anak Menteri PU Masuk Rombongan Kunker ke New York
-
NASIONAL07/07/2026 13:00 WIBFernando Emas Desak Dody Hanggodo Minta Maaf
-
JABODETABEK07/07/2026 05:30 WIBBMKG Ungkap Kondisi Cuaca Jakarta 7 Juli 2026
-
JABODETABEK07/07/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Hadir di 5 Lokasi
-
RAGAM07/07/2026 14:30 WIBErupsi Anak Krakatau Hantam Wisata Selat Sunda
-
OASE07/07/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Bahas Perjuangan Ibu Melahirkan
-
NASIONAL07/07/2026 14:47 WIBKejari Jabar Diminta Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Helikopter oleh KPU
-
NASIONAL07/07/2026 19:44 WIBLonjakan Harta Zita Anjani, AHY, dan Ibas di LHKPN Berujung Desakan Audit dan Laporan ke KPK

















