POLITIK
Golkar Kembali Tegaskan Komitmen Sebagai Partai Terbuka
AKTUALITAS.ID – Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, semua partai politik, wajib melakukan keterbukaan informasi publik.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji menegaskan komitmen partainya menjadi partai yang terbuka usai menjadi salah satu badan publik dengan nilai tertinggi terkait dengan keterbukaan publik, yakni sebesar 98,6, dari Komisi Informasi Pusat (KIP).
“Apa yang ditanyakan oleh masyarakat kepada kami, pasti akan kami jawab. Kami juga memberikan tempat yang cukup nyaman di depan, beserta ekosistem pendukungnya,” ujar Sarmuji dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Oleh sebab itu, dia meyakinkan masyarakat bila mencari data ke Partai Golkar, maka hal tersebut sudah relatif tersedia karena didukung ekosistem yang mendukung.
Sementara itu, dia memandang penilaian dari KIP tersebut menunjukkan Partai Golkar sudah lebih baik dalam aspek keterbukaan informasi publik.
“Mudah-mudahan ini menjadi penyemangat kami. Nanti kami juga minta didampingi secara continue (berkesinambungan, red.) ke depan supaya Golkar semakin bisa menyajikan informasi publik kepada masyarakat,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KIP Samrotunnajah Ismail menegaskan seluruh badan publik, termasuk partai politik, wajib melakukan keterbukaan informasi publik.
Adapun Partai Golkar, kata dia, selama ini sudah menerapkan keterbukaan informasi dengan sangat baik setelah memenuhi syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk uji publik.
“Tidak semua (badan publik, red.) bisa masuk uji publik. Nilainya minimal 75. Nah tadi kita dengar sendiri, Golkar nilainya 98,6,” katanya.
(Purnomo/goeh)
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
EKBIS28/01/2026 09:30 WIBIHSG Jatuh 6,8% Setelah MSCI Bekukan Kenaikan Bobot Saham Indonesia
-
OTOTEK28/01/2026 10:57 WIBBengkel AC Mobil Tangerang Jadi Rujukan Service AC Mobil Innova di Tangerang, Ahli Tangani Sistem Double Blower
-
NASIONAL28/01/2026 14:00 WIBPNS Wajib Tahu, KPK Terbitkan Perkom No 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Nilai Gratifikasi
-
EKBIS28/01/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Menggila! Naik Rp52.000 Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
-
EKBIS28/01/2026 10:30 WIBKurs Rupiah Menguat 0,19 Persen ke Rp16.736 Saat Bursa Asia Bergerak Beragam
-
NASIONAL28/01/2026 17:11 WIBDua Tahun Bergulir, APH-RI Desak Kejagung Tegaskan Status Hukum Eks Bupati Purwakarta
-
POLITIK28/01/2026 10:00 WIBGantikan Inosentius Samsul, Penunjukan Adies Kadir Dinilai Desain Besar Kooptasi MK oleh DPR

















