POLITIK
Ingin Bentuk ‘Fraksi Rakyat’, Syamhudi Suyuti Gugat Syarat Wajib Masuk Parpol bagi Caleg
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Kali ini, gugatan diajukan oleh Koordinator Nasional Presidium Fraksi Rakyat, Syamhudi Suyuti, yang mempermasalahkan syarat wajib menjadi anggota partai politik (parpol) bagi seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Syamhudi, yang akrab disapa Yudi, mengajukan uji materi terhadap Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu. Dalam sidang Pendahuluan Perkara Nomor 233/PUU-XXIII/2025 yang digelar pada Kamis (4/12), ia menilai aturan tersebut membatasi hak konstitusional warga negara dan menutup peluang keterwakilan rakyat secara langsung.
Dalam dalil permohonannya, Yudi menyoroti bahwa kewajiban menjadi kader partai politik menutup pintu bagi tokoh masyarakat sipil, aktivis, dan profesional yang ingin mengabdi tanpa warna partai. Ia bahkan mengungkapkan niatnya untuk maju pada Pemilu 2029 sebagai representasi aspirasi masyarakat sipil murni.
“Saya ingin maju sebagai calon legislatif nonpartai politik untuk membuka saluran langsung antara warga dan perwakilannya di DPR,” ujar Yudi di hadapan Majelis Hakim MK.
Menurutnya, sistem yang ada saat ini membuat fraksi-fraksi di parlemen tidak sepenuhnya mampu menyerap aspirasi yang beragam, mulai dari kelompok agama, etnis, profesi, hingga organisasi masyarakat sipil (ormas).
“Fraksi-fraksi partai politik tidak sepenuhnya mewakili kelompok dan golongan warga Indonesia,” tegasnya.
Sebagai solusi atas ketidakadilan konstitusional yang dirasakannya, Yudi meminta MK mengubah pasal tersebut. Dalam petitumnya, ia mengusulkan agar pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota terbuka tidak hanya bagi anggota parpol, tetapi juga bagi individu yang mewakili kelompok masyarakat sipil atau ormas yang diusulkan partai politik namun tidak menjadi anggota parpol tersebut.
Ia berharap konsep “Fraksi Rakyat” ini dapat diakomodasi dalam perubahan undang-undang untuk menyongsong Pemilu 2029 mendatang.
Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim Konstitusi memberikan sejumlah catatan penting agar gugatan ini dapat diproses lebih lanjut.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta pemohon untuk mempertajam uraian mengenai kerugian konstitusional yang dialami. “Permohonan ini harus lebih banyak menguraikan bagaimana berlakunya pasal ini menimbulkan kerugian, baik faktual maupun potensial,” kata Ridwan.
Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyoroti aspek kedudukan hukum (legal standing) pemohon. Ia menegaskan bahwa kapasitas Yudi—apakah sebagai warga negara perorangan, pembayar pajak, atau pengurus organisasi—harus dibuktikan dengan jelas, termasuk melampirkan AD/ART jika mengatasnamakan organisasi.
“Jika tidak dapat dijelaskan, permohonan ini bisa dinyatakan tidak dapat diterima (NO),” peringat Saldi Isra.
Senada dengan itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyarankan Yudi untuk mempelajari putusan-putusan MK terdahulu dan Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 agar perumusan alasan permohonan dan petitum menjadi lebih kuat secara hukum. (Bowo/Mun)
-
FOTO15/03/2026 02:42 WIBFOTO: Nurani Astra Serahkan 20 Unit Ambulans untuk Penanganan Bencana Aceh dan Sumatra
-
DUNIA14/03/2026 15:00 WIBIran: Perang Tak Bisa Dimenangkan dengan Cuitan
-
NASIONAL14/03/2026 21:00 WIBBahlil: Impor LPG Indonesia Dialihkan dari Timur Tengah, Pasokan Energi Dipastikan Aman
-
JABODETABEK14/03/2026 17:00 WIB10 Rumah dan Dua Lapak Hangus Dilalap Api di Pesanggrahan
-
NUSANTARA14/03/2026 14:30 WIBKebakaran Lahan Gambut di Kampar Masih Sulit Dikendalikan
-
PAPUA TENGAH14/03/2026 14:42 WIBRazia Kapal KM Sirimau di Pelabuhan Pomako, Polisi Sita 280 Liter Miras Sopi
-
OLAHRAGA14/03/2026 16:00 WIBGinting, Alwi, Putri KW dan Amri/Nita Berhasil Melaju ke Semifinal Swiss Open
-
OTOTEK14/03/2026 19:30 WIBKendaraan Niaga Picu Pertumbuhan Ekonomi Nasional