Connect with us

POLITIK

Pengamat Kritik Rencana Transformasi Bawaslu Jadi Badan Ajudikasi Pemilu

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Wacana menjadikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai Badan Ajudikasi Pemilu menuai kritik dari kalangan pengamat. Perubahan tersebut dinilai berpotensi melemahkan fungsi pengawasan dan pencegahan pelanggaran pemilu yang selama ini menjadi peran utama Bawaslu.

Pengamat politik, Yusak Farchan, menilai transformasi Bawaslu menjadi Badan Ajudikasi justru akan menggerus esensi lembaga pengawas pemilu. Menurutnya, jika Bawaslu hanya berfokus pada penyelesaian sengketa, maka pengawasan pemilu secara menyeluruh akan terdampak.

“Kalau Bawaslu hanya menjadi Badan Ajudikasi, maka akan memperlemah pengawasan pemilu,” ujar Yusak, Jumat (18/12/2025).

Ia menegaskan, dalam konteks demokrasi elektoral, Indonesia justru membutuhkan pengawasan pemilu yang kuat, independen, dan berlapis, bukan pengurangan kewenangan lembaga pengawas.

“Padahal yang kita butuhkan sebenarnya adalah pengawasan yang ketat untuk menjaga integritas pemilu,” katanya.

Yusak menilai, perubahan status Bawaslu akan membatasi ruang gerak lembaga tersebut. Kewenangan yang selama ini mencakup pengawasan tahapan pemilu, pencegahan pelanggaran, hingga penindakan awal, dikhawatirkan menyempit jika Bawaslu hanya berfungsi sebagai badan adjudikasi.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa fungsi pencegahan merupakan salah satu kekuatan utama Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi. Tanpa fungsi tersebut, potensi pelanggaran pemilu justru bisa meningkat.

“Transformasi Bawaslu menjadi Badan Ajudikasi yang hanya menangani penyelesaian sengketa proses dan pelanggaran administrasi justru bisa menghilangkan fungsi pencegahan,” pungkasnya.

Wacana perubahan peran Bawaslu ini pun dinilai perlu dikaji secara mendalam dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, agar tidak melemahkan sistem pengawasan pemilu yang selama ini menjadi salah satu pilar penting demokrasi di Indonesia. (Bowo/Mun)

TRENDING