POLITIK
Wacana Pilkada Tidak Langsung Muncul, PDIP: Kami Masih Ingin Pilihan Langsung oleh Rakyat
AKTUALITAS.ID – PDI Perjuangan (PDIP) menanggapi wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem langsung menjadi tidak langsung melalui DPRD. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif DPP PDIP, Deddy Sitorus, menyatakan hingga kini belum ada kesepakatan politik maupun pembahasan resmi di parlemen terkait usulan tersebut.
Deddy menyampaikan pernyataan itu saat menghadiri pembukaan Konferensi Daerah dan Konferensi Cabang Serentak PDIP Jawa Timur di Hotel Shangri-La Surabaya. Menurutnya, wacana pilkada tidak langsung saat ini masih berupa isu yang dilempar ke ruang publik dan belum masuk ke pembahasan di Badan Legislasi atau komisi terkait di DPR.
“Pada prinsipnya, kita akan berusaha menjaga hak rakyat untuk memilih langsung pemimpinnya, karena yang tersisa dari rakyat cuma suaranya, itu pun sekali 5 tahun, kalau itu pun mau diambil juga akan kebangetan kita itu,” ujar Deddy menegaskan posisi partainya terhadap hak politik rakyat.
Deddy menambahkan PDIP tetap melakukan kajian internal terhadap berbagai opsi sistem pemilihan kepala daerah. Namun, aspirasi yang berkembang di internal partai masih mengarah pada pemilihan langsung oleh rakyat. Ia juga menekankan bahwa alasan efisiensi anggaran yang sering dikemukakan sebagai dasar wacana tidak bisa menjadi satu-satunya pertimbangan karena demokrasi memang membutuhkan biaya.
Wacana perubahan mekanisme pilkada mencuat setelah beberapa tokoh politik menyuarakan opsi tersebut, termasuk pernyataan dari tokoh partai lain. Meski demikian, Deddy menegaskan belum ada pembahasan formal di DPR RI sehingga posisi resmi parlemen terhadap wacana ini belum dapat dipastikan.
Para pengamat politik menilai wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah berpotensi memicu perdebatan publik luas karena menyentuh prinsip representasi dan partisipasi rakyat. Sementara itu, PDIP memilih menunggu perkembangan politik lebih lanjut sambil terus melakukan kajian internal.
BNPB menegaskan bahwa setiap perubahan sistem pemilihan kepala daerah harus melalui proses legislasi yang transparan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, akademisi, dan organisasi sipil, agar keputusan yang diambil tetap menjamin hak politik warga negara. (Firmansyah/Mun)
-
NASIONAL27/12/2025 01:09 WIBPengamat: Bendera GAM di Tengah Bencana Bisa Picu Trauma Lama
-
JABODETABEK26/12/2025 15:30 WIBDekat Ibunya yang Terbaring Sakit, Seorang Wanita Ditemukan Tewas
-
EKBIS26/12/2025 18:00 WIBAirlangga Yakin Belanja Akhir Tahun 2025 Tembus Rp110 Triliun
-
NUSANTARA26/12/2025 15:00 WIBCinta Segitiga, Anggota Polres Banjarbaru Bunuh Mahasiswi ULM
-
RAGAM26/12/2025 22:00 WIBJustin Bieber Bagikan Pesan Natal Penuh Iman dan Harapan
-
EKBIS27/12/2025 00:03 WIBHadapi Cuaca Ekstrem Nataru, PLN Siagakan 69.000 Personel di Seluruh Indonesia
-
OLAHRAGA26/12/2025 14:30 WIBAfrika Selatan Siap Hadapi Mesir di Piala Afrika 2025 Hari ini
-
NASIONAL26/12/2025 16:00 WIBMBG 2026 Mulai Serentak 8 Januari, BGN Siapkan Dapur hingga Keamanan Pangan

















