POLITIK
Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Revisi UU Pemilu Mulai Dikebut Komisi II DPR
AKTUALITAS.ID – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berkomitmen mengakselerasi pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Langkah strategis ini diambil guna memastikan regulasi baru tersebut dapat disahkan sebelum berakhirnya tahun 2026.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan percepatan ini sejalan dengan masuknya revisi UU Pemilu ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
“Karena sudah masuk Prolegnas 2026, maka amanahnya ada pada kami. Kami upayakan pembahasannya selesai tahun ini,” ujar Rifqinizamy dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026).
Politikus Partai NasDem tersebut memaparkan bahwa Komisi II tidak akan langsung masuk ke pembahasan teknis. Tahapan awal akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas (meaningful participation).
Komisi II telah menjadwalkan agenda pendalaman masukan dari berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) mulai Januari hingga April 2026.
“Seiring dengan itu, kami menugaskan Badan Keahlian DPR RI untuk menyusun naskah akademik serta draf rancangan undang-undangnya. Setelah proses serap aspirasi selesai, kami akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja),” imbuhnya.
Setelah draf awal rampung, Komisi II akan mengundang pemerintah untuk membedah Daftar Inventaris Masalah (DIM). Berbagai isu krusial dipastikan masuk dalam meja pembahasan, salah satunya adalah implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK tersebut menyoroti desain keserentakan pemilu, khususnya mengenai pemisahan penyelenggaraan pemilu tingkat nasional (Pilpres dan Pileg DPR RI) dengan pemilu tingkat daerah (Pilkada dan Pileg DPRD).
Kehadiran Panja diharapkan menjadi wadah koordinasi yang solid untuk menyatukan visi berbagai fraksi dalam menentukan desain demokrasi Indonesia di masa depan.
“Melalui Panja nanti, akan terlihat bagaimana pemetaan masalah dalam UU Pemilu serta pandangan dari masing-masing fraksi di Komisi II mengenai desain pemilu kita ke depan,” pungkas Rifqinizamy. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL28/01/2026 14:00 WIBPNS Wajib Tahu, KPK Terbitkan Perkom No 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Nilai Gratifikasi
-
NASIONAL28/01/2026 17:11 WIBDua Tahun Bergulir, APH-RI Desak Kejagung Tegaskan Status Hukum Eks Bupati Purwakarta
-
NASIONAL28/01/2026 18:00 WIBDilantik Presiden, Bahlil Jabat Ketua Harian DEN
-
NUSANTARA28/01/2026 13:30 WIBModus Pengadaan Seragam Fiktif, Ketua GP Ansor Bondowoso Jadi Tersangka Korupsi Hibah Jatim
-
DUNIA28/01/2026 15:00 WIBSaudi Tolak Zona Serang terhadap Iran Lewat Wilayah Udara dan Perairan
-
OLAHRAGA28/01/2026 20:00 WIBBakal Kembali ke Octagon, Conor McGregor Pamer Latihan Terbaru
-
JABODETABEK28/01/2026 15:30 WIBKasus Bu Guru SD Tewas Terikat di Bogor, Polisi Buru Teman Dekat Korban
-
NUSANTARA28/01/2026 20:30 WIB150 Personel dan 20 Armada Dikerahkan Padamkan Pabrik yang Terbakar