POLITIK
Pemakzulan Gibran, Mardiono Ingatkan Konstitusi
AKTUALITAS.ID – Wacana pemakzulan atau impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mulai bergulir pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat respons dari Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono.
Mardiono menegaskan bahwa setiap upaya yang berkaitan dengan proses ketatanegaraan harus ditempatkan dalam koridor hukum dan politik yang diatur konstitusi. Menurutnya, rencana membawa putusan MK ke DPR untuk mendorong proses pemakzulan tidak bisa dilakukan secara serampangan dan harus melalui mekanisme yang berlaku.
“Iya semuanya tidak akan keluar dari konstitusi hukum dan keputusan politik. Jadi ada dua ya, pertama adalah konstruksi hukum. Konstruksi hukum ya tentu ya semua harus melalui jalur hukum dan kemudian yang kedua adalah konstruksi politik,” kata Mardiono saat ditemui di Bandung, Sabtu (10/10/2026).
Menurut dia, aspek hukum dan politik memiliki posisi yang sama penting dalam menyikapi berbagai dinamika kebangsaan, termasuk polemik yang kini menyeret nama Gibran.
“Jadi hukum sama politik ini seimbang, sejajar ya, sama-sama memiliki makna kekuatan dalam menyikapi semua dinamika yang terjadi di tengah-tengah bangsa kita termasuk yang Anda tanyakan ya soal Mas Gibran ya,” ujarnya.
Mardiono juga mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan apabila merasa memiliki dasar hukum yang cukup. Namun ia menekankan bahwa proses hukum terkait perkara tersebut telah berlangsung dan telah menghasilkan putusan yang dapat diketahui publik.
“Ya tentu setiap warga negara Indonesia punya hak ya untuk melakukan gugatan dan seterusnya dan itu sudah dilakukan, sudah dilakukan pemeriksaan secara hukum dan sudah diambil keputusan,” katanya.
Ia menilai masyarakat dapat menilai sendiri proses yang berlangsung karena seluruh persidangan dilakukan secara terbuka dan dapat diakses publik.
“Bahwa kemudian apa yang disidangkan ini kan semua masyarakat bisa menonton karena itu dilaksanakan secara terbuka. Pada akhirnya ya masyarakatlah yang menilai,” tutur Mardiono.
Lebih lanjut, Mardiono menjelaskan bahwa ranah hukum terkait perkara tersebut telah ditangani Mahkamah Konstitusi. Sementara apabila terdapat tindak lanjut dari sisi politik, maka hal itu menjadi kewenangan lembaga legislatif, yakni DPR dan MPR.
Menurutnya, DPR harus lebih dulu melakukan penelitian dan penelaahan secara menyeluruh untuk menentukan apakah persoalan yang diajukan memenuhi syarat dan kriteria untuk diproses lebih lanjut secara politik.
“Secara hukum ya Mahkamah Konstitusi sudah melakukan penanganan itu secara terbuka dan kemudian nanti politiknya yaitu ada di DPR dan ada di MPR,” ujarnya.
Mardiono menegaskan bahwa masuknya suatu isu ke DPR tidak serta-merta membuat proses pemakzulan dapat langsung berjalan. Setiap langkah harus diuji berdasarkan ketentuan hukum, fakta yang ada, serta mekanisme konstitusional yang berlaku.
“Apakah itu masuk nggak dalam kriteria untuk bisa ditindaklanjuti untuk selanjutnya. Tentu DPR sebagai lembaga politik ya harus meneliti menelaah secara tertib jangan sampai juga nanti ada penyimpangan dan pelanggaran hukum,” tegasnya.
Pernyataan Mardiono muncul di tengah rencana pihak penggugat yang dipimpin Denny Indrayana untuk melakukan audiensi ke DPR, MPR, DPD, serta partai-partai politik guna mendorong pembahasan pemakzulan Gibran setelah putusan MK terkait gugatan syarat pendidikan pada Pilpres 2024.
Kini perhatian publik tertuju pada respons fraksi-fraksi di parlemen serta langkah politik yang akan diambil oleh DPR dalam menyikapi aspirasi yang terus berkembang di ruang publik. (Bowo/Mun)
-
NUSANTARA11/10/2026 19:00 WIBBMKG Ungkap Daftar Daerah Siaga Banjir hingga 12 Oktober
-
DUNIA11/10/2026 21:00 WIBSakit Hati Dipecat, Eks Karyawan Hapus Ratusan Server Virtual
-
NUSANTARA11/10/2026 22:00 WIBPria 56 Tahun di Konawe Diduga Bakar Rumah karena Cemburu
-
NASIONAL11/10/2026 17:00 WIBYusril Pastikan Tak Ada yang Kebal di Kasus Lapas Cibinong
-
JABODETABEK11/10/2026 23:00 WIBPolisi Bongkar Perkembangan Baru Kasus Santriwati Bekasi
-
POLITIK11/10/2026 16:00 WIBAnalisis Pakar: Gibran Terancam Tak Dampingi Prabowo
-
DUNIA11/10/2026 15:00 WIBIsrael Diklaim Siap Hantam Iran Sebelum Pemilu
-
DUNIA11/10/2026 18:00 WIBPilot Saudia Gugur Kena Rudal Houthi di Riyadh