RAGAM
Ammar Zoni Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba
AKTUALITAS.ID – Aktor dan selebritas ternama Ammar Zoni dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, dengan Ammar Zoni mengikuti persidangan secara virtual.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Ammar dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 2 miliar. Namun, Majelis Hakim akhirnya memutuskan hukuman 3 tahun penjara dengan tambahan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, Ammar Zoni akan menjalani pidana tambahan selama 3 bulan.
Keputusan tersebut membuat Ammar Zoni merasa lega, meski sempat menunjukkan ekspresi cemas selama jalannya persidangan. Mantan suami selebritas Irish Bella itu beberapa kali tampak gelisah, sering kali mengusap wajah dan membenahi rambutnya. Namun, setelah hakim mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan, Ammar Zoni terlihat lebih tenang dan bahkan tersenyum tipis.
Dalam kesempatan tersebut, Ammar Zoni dengan tulus mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim dan menerima putusan tersebut dengan rasa syukur.
“Terima kasih yang mulia. Saya terima,” ucap Ammar dengan suara bergetar.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, juga mengapresiasi putusan Majelis Hakim dan menyatakan bahwa kliennya menerima vonis yang dijatuhkan.
“Menerima. Terima kasih yang mulia,” ujar Jon Mathias di ruang sidang.
Kasus yang menimpa Ammar Zoni menjadi sorotan publik sejak awal, mengingat statusnya sebagai selebritas dengan penggemar yang luas. Dengan vonis yang telah dijatuhkan, banyak pihak yang berharap Ammar Zoni dapat mengambil hikmah dan belajar dari kesalahannya untuk kehidupan yang lebih baik di masa depan. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
NUSANTARA27/12/2025 11:30 WIBData Terkini BNPB 26 Desember 2025: 1.137 Tewas dan 457 Ribu Warga Sumatera Mengungsi
-
NUSANTARA27/12/2025 07:30 WIBSemeru Meletus, PVMBG Imbau Warga Jauhi Zona Besuk Kobokan
-
JABODETABEK27/12/2025 08:30 WIBPolda Metro Jaya Gelar SIM Keliling di 5 Lokasi pada Sabtu 27 Desember
-
NASIONAL27/12/2025 10:00 WIBDPR Kritik Pembubaran Diskusi Reset Indonesia di Gunungsari Madiun
-
DUNIA27/12/2025 08:00 WIBTrump: AS Tidak Akan Membiarkan Terorisme Islam Radikal Berkembang
-
NUSANTARA27/12/2025 10:30 WIBMahasiswi Tersambar Petir di Gunung Merbabu Saat Libur Natal Tahun Baru
-
OLAHRAGA27/12/2025 17:00 WIBUsai Libur Natal Detroit Pistons Tantang Utah Jazz
-
NASIONAL27/12/2025 15:00 WIBAmnesty Tuntut Penyelidikan Kekerasan Aparat pada Relawan Bencana Aceh