RIAU
Kasus Bocah SD Salah Sunat, Polres Pelalawan Tetapkan Bidan Desa Tersangka
AKTUALITAS.ID — Tim penyidik Satreskrim Polres Pelalawan, menetapkan tersangka seorang bidan desa di Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau, berinisial Ev kasus dugaan malapraktik alias salah sunat.
“Ya kita susah menetapkan bidan Ev sebagai tersangka atas kasus dugaan salah sunat,” ujar Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata SIK, SH, Kamis (20/12025)
Penetapan tersangka terkait kasus dugaan Malpraktek, terhadap seorang bocah berinisial AS (9) di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti yang kemaluan nya terputus saat sunat yang terjadi bulan Juni 2025 lalu.
“Sejumlah saksi sudah kita periksa, mulai dari pelapor, terlapor, IDI, Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, dan saksi ahli. Setelah naik sidik dan hasil gelar.perkara kita tetapkan Ev sebagai tersangka,” lanjut Kasat Reskrim.
Atas perbuatan tersangka di jerat pasal berlapis yakni pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit atau terluka. Kemudian Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
“Setelah di tetapkan tersangka dan telah di langkan surat panggilan pertama, tapi belum hadir. Akan kembali di jadwalkan pemanggilan kedua,” tegas AKP I Gede Yoga.
Sementara murid Sekolah Dasar (SD) itu kepala kemaluannya terputus, akibat dugaan salah sunat oleh bidan desa di tempat tinggalnya tersebut.
Namun sempat upaya mediasi dan perdamaian dilakukan. Tapi tidak ada titik temu, hingga keluarga korban yang harus menanggung biaya sendiri untuk pengobatan korban ke rumah sakit Pekanbaru.
Hingga kejadian itu membuat kemaluan korban terputus dan tidak dapat utuh lagi. Setelah diberitakan barulah pihak Dinas Kesehatan turun tangan dan ikut mendampingi ke rumah sakit.
Tapi pihak keluarga tak terima, akhirnya menempuh jalur hukum, dan melapor ke Polres Pelalawan. Proses penyelidikan yang cukup panjang, akhirnya Bidan desa yang disebut-sebut tidak memiliki ijin praktek ditetapkan tersangka oleh polisi.
Kini menunggu dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka. Setelah mangkir di panggilan pertama oleh penyidik Satreskrim Polres Pelalawan.
(Mohammad S/Bambang Irawan)
-
NASIONAL20/11/2025 12:00 WIBBNPT: Pelaku Ledakan SMAN 72 Terinspirasi dari Grup True Crime Community
-
NUSANTARA20/11/2025 14:00 WIBPeredaran Narkotika di Jalur Tol Bakter Berhasil Diungkap Petugas
-
EKBIS20/11/2025 23:00 WIBMentan Targetkan RI Swasembada Beras 31 Desember 2025, Pabrik Pakan Rakyat Siap Dibangun
-
OTOTEK20/11/2025 12:30 WIBTikTok Rilis Fitur Kontrol Konten AI di FYP dan ‘Invisible Watermark’ Agar Pengguna Tak Tertipu
-
POLITIK20/11/2025 10:00 WIBSurvei Adidaya Institute: 91,1% Percaya Presiden Prabowo Bawa Perubahan
-
DUNIA20/11/2025 14:30 WIBGuna Akhiri Konflik Rusia-Ukraina, Erdogan dan Zelensky Bertemu di Ankara
-
RAGAM20/11/2025 15:30 WIBObat Kumur Alternatif Anti Kuman Bisa Gunakan Ekstrak Bawang Putih
-
EKBIS20/11/2025 16:00 WIBCek Stok Pangan Jelang Nataru, Mendag Tinjau Pasar Cihapit

















