JABODETABEK
Jangan Lewatkan, SIM Keliling Jakarta Buka Hari Ini di 5 Titik
AKTUALITAS.ID – Bagi warga DKI Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) -nya akan segera habis, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling (Simling) pada hari ini, Kamis (20/11/2025).
Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus antre di kantor Satpas pusat.
Daftar 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Melansir informasi dari akun resmi X (Twitter) @tmcpoldametro, berikut adalah 5 titik lokasi pelayanan SIM Keliling yang tersebar di seluruh wilayah administrasi Jakarta hari ini:
1 – Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung.
2 – Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata.
3 – Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok.
4 – Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
5 – Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra.
Syarat dan Dokumen yang Harus Dibawa Sebelum menuju lokasi, pemohon diwajibkan membawa dokumen persyaratan berikut agar proses perpanjangan berjalan lancar:
1 – KTP asli dan fotokopi.
2 – SIM asli yang masih berlaku dan fotokopi.
3 – Bukti Cek Kesehatan.
4 – Bukti Tes Psikologi.
Membawa alat tulis pribadi (pulpen) untuk mengisi formulir permohonan.
Biaya Perpanjangan SIM Biaya perpanjangan SIM di layanan keliling mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rinciannya:
1 – SIM A: Rp 80.000
2 – SIM C: Rp 75.000 (Catatan: Biaya tersebut belum termasuk biaya cek kesehatan, tes psikologi, dan asuransi).
Penting: SIM Mati Tidak Bisa Diperpanjang di Sini Polda Metro Jaya menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Apabila masa berlaku SIM Anda sudah habis (lewat tanggal kedaluwarsa meskipun hanya satu hari), maka pemohon wajib melakukan prosedur pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
(Closing/Penutup) Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang dan memastikan proses administrasi selesai sebelum jam operasional berakhir pada pukul 14.00 WIB. (Yan Kusuma/Mun)
-
DUNIA09/08/2026 12:00 WIBKanada Deportasi WN India Terbanyak dalam Sejarah
-
NUSANTARA09/08/2026 07:00 WIBBromo Membara, Tiket Wisata Bisa Refund
-
DUNIA09/08/2026 09:00 WIBKorea Selatan Dipanggang Gelombang Panas 37 Derajat
-
NASIONAL09/08/2026 06:00 WIBDPR Buka Jalan Hukum bagi Orang Tua Korban MBG
-
OASE09/08/2026 05:00 WIBAlquran Jadi Obat Segala Penyakit
-
NASIONAL09/08/2026 09:00 WIBEddy Soeparno: Sidang Tahunan MPR 2026 Tanpa Baju Adat
-
NASIONAL09/08/2026 10:00 WIBMenteri LH Janji Indonesia Bebas Plastik Setahun
-
NUSANTARA09/08/2026 11:00 WIBLava Gunug Merapi Meluncur 1,9 KM

















