RIAU
Polairud Polres Pelalawan Gagalkan Penyeludupan 2.450 Karung Bawang Ilegal
AKTUALITAS.ID – Sebanyak 2.450 karung bawang ilegal yang masuk melalui perairan Desa Segamai, kecamatan Teluk Meranti, kabupaten Pelalawan, Riau, mengunakan kapal motor berhasil digagalkan Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Pelalawan.
Selain menyetia barang bukti bawang tanpa dokumen sebanyak 2.450 karung atau kurang lebih 19,6 ton, juga mengamankan nakhoda kapal Anugerah Ilahi berinisial AR (21) warga Tebing Tinggi Barat, kabupaten Kepulauan Meranti.
Hal itu disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK Kapolres Pelalawan didampingi Kasat Polairud AKP Mardani Tohenes, SH, MH, Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka, STrK, SIK, MH, dan Kasi Humas IPTU Thomas Bernandes Siahaan SSos dalam press release, Selasa (30/12/2025) sore.
“Kita berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran bawang ilegal yang masuk di wilayah Kabupaten Pelalawan, tanpa di lengkapi dokumen Karantina,” ujar Kapolres Pelalawan.
Dijelaskan Kapolres Pelalawan, bahwa awal pengungkapan saat personil Polairud Polres Pelalawan melakukan patroli laut di sekitar perairan Desa Segamai, kecamatan Teluk Meranti, Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Mendapat informasi dari nelayan, ada kapal motor (KM) kayu melintas sarat muatan yang dicurigai membawa barang terlarang dari Batam.
Kemudian patroli Polairud langsung melakukan pengejaran, menggunakan speedboat, hingga KM Anugerah Ilahi yang sedang mengarah pelabuhan WKS, Teluk Meranti berhasil dicegat.
Ketika berhasil diamankan, ternyata bermuatan ratusan karung bawang merah dan Bombay. Namun saat nakhoda kapal AR, diminta memperlihatkan dokumen barang diangkut tak dapat diperlihatkan.
Selanjutnya kapal yang sarat muatan bawang ilegal langsung digiring ke dermaga. Kemudian bawang merah sebanyak 2.250 karung dan 200 karung bawang bombay dengan total 2,450 yang rencana akan dibawa ke Pekanbaru diamankan ke Polres Pelalawan.
“Kini barang bukti bawang merah dan bawang bombai kurang lebih 19,6 ton bersama nakhodanya telah diamankan di Polres. Sedangkan kapalnya masih dalam perjalanan dari Teluk Meranti ke Pelabuhan Kualo, Pangkalan Kerinci,” tambah Kasat Polairud, AKP Mardani Tohenes.
Ditambahkan Kasat Polairud, atas perbuatan tersangka, di jerat dengan Undang-Undang RI no 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya di pasal 86 UU RI no 21 Tahun 2019. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
(Mohammad S/Bambang Irawan)
-
OASE30/12/2025 05:00 WIBPahami Isi Kandungan Surat Al Kafirun dan Asbabun Nuzulnya
-
RIAU30/12/2025 15:15 WIBPintu Air Koto Panjang Dibuka, Kapolda Riau Siagakan Pasukan Antisipasi Banjir
-
POLITIK30/12/2025 06:00 WIBDemokrat Minta Aspirasi Masyarakat Ditampung soal Usulan Pilkada Lewat DPRD
-
POLITIK30/12/2025 07:00 WIBEddy Soeparno: Pilkada oleh DPRD Sejalan dengan Sila Keempat Pancasila
-
JABODETABEK30/12/2025 08:30 WIBPolda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi Jakarta
-
JABODETABEK30/12/2025 15:32 WIBSidak Pasar Tebet Jelang Nataru, Mentan: Ancam Segel Produsen Nakal
-
JABODETABEK30/12/2025 07:30 WIBNgeri, Bangkai Sayap Pesawat Terbang 300 Meter Timpa Rumah Warga Saat Puting Beliung di Bogor
-
NASIONAL30/12/2025 11:00 WIBMenteri Agus Andrianto Beri Sinyal Riza Chalid Masih Sembunyi di Malaysia

















