NASIONAL
Yasonna Laoly Dilarang ke Luar Negeri Selama 6 Bulan Usai Bersaksi Soal Pelarian Harun Masiku
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mencegah mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Tindakan ini diambil setelah Yasonna memberikan kesaksian terkait jalur pelarian tersangka kasus suap pemberhentian antar waktu (PAW) DPR, Harun Masiku.
Pencegahan Yasonna tertera dalam surat keputusan nomor 1757 tahun 2024 sebagai bagian dari proses penyidikan yang melibatkan kasus PAW DPR RI. Selain Yasonna, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga turut dicegah setelah penetapannya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
KPK masih aktif melakukan penyelidikan atas kasus yang telah mencuat sejak tahun 2020 dan terus berupaya melacak keberadaan Harun Masiku. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menjelaskan, “Tindakan larangan bepergian ini sangat diperlukan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berlangsung.”
Pencegahan ini mulai berlaku sejak (24/12/2024), dan KPK menegaskan bahwa Yasonna saat ini masih berada di dalam negeri, guna mempermudah penyidikan kasus yang telah berjalan selama hampir empat tahun.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu (18/12/2024) lalu, Yasonna dijadwalkan memberikan keterangan sebagai Menkumham. Ia mengungkapkan bahwa penyidik menanyakan informasi mengenai jalur pelarian Harun Masiku yang telah kabur sejak 2020. “Kapasitas saya sebagai menteri hanya menyerahkan informasi mengenai perlintasan Harun Masiku,” jelas Yasonna.
Meskipun demikian, Yasonna menegaskan bahwa tidak ada pencekalan terhadap Harun Masiku selama pria tersebut berada di Indonesia, yang diketahui sering keluar-masuk Indonesia-Singapura sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020. Yasonna menambahkan bahwa ia tidak ditanyai tentang keberadaan Harun Masiku di luar negeri. “Kan itu dia (Harun) keluar (Singapura) tanggal 6, masuk (Indonesia) tanggal 7, dan baru belakangan keluar pencekalan itu saja, tidak ada pencekalan sebelumnya,” pungkasnya. (Damar Ramadhan)
-
NASIONAL25/06/2026 17:44 WIBKasus YTR, PPP Minta Negara Hadir Berikan Pendampingan Maksimal
-
POLITIK25/06/2026 17:00 WIBDemokrat 10 Tahun Oposisi Tanpa Main Mata dengan Kekuasaan
-
NASIONAL25/06/2026 16:16 WIBBahlil Buka Kartu! Ada 120 Sumur Minyak Baru, RI Siap Kurangi Impor BBM
-
RAGAM25/06/2026 16:00 WIBTidur Dekat HP Jadi Kebiasaan Buruk Generasi Digital
-
NASIONAL25/06/2026 16:47 WIBHarga Pertamax Diprediksi Turun per 1 Juli 2026
-
POLITIK25/06/2026 14:00 WIBPengamat SDI: UU Perampasan Aset Jawab Kerinduan Rakyat
-
NUSANTARA25/06/2026 06:30 WIBWaspada Banjir Rob 24 Juni 7 Juli
-
EKBIS25/06/2026 11:30 WIBHarga Minyak Dunia Jeblok ke Titik Terendah

















