NASIONAL
Yasonna Laoly Dilarang ke Luar Negeri Selama 6 Bulan Usai Bersaksi Soal Pelarian Harun Masiku
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mencegah mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Tindakan ini diambil setelah Yasonna memberikan kesaksian terkait jalur pelarian tersangka kasus suap pemberhentian antar waktu (PAW) DPR, Harun Masiku.
Pencegahan Yasonna tertera dalam surat keputusan nomor 1757 tahun 2024 sebagai bagian dari proses penyidikan yang melibatkan kasus PAW DPR RI. Selain Yasonna, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga turut dicegah setelah penetapannya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
KPK masih aktif melakukan penyelidikan atas kasus yang telah mencuat sejak tahun 2020 dan terus berupaya melacak keberadaan Harun Masiku. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menjelaskan, “Tindakan larangan bepergian ini sangat diperlukan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berlangsung.”
Pencegahan ini mulai berlaku sejak (24/12/2024), dan KPK menegaskan bahwa Yasonna saat ini masih berada di dalam negeri, guna mempermudah penyidikan kasus yang telah berjalan selama hampir empat tahun.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu (18/12/2024) lalu, Yasonna dijadwalkan memberikan keterangan sebagai Menkumham. Ia mengungkapkan bahwa penyidik menanyakan informasi mengenai jalur pelarian Harun Masiku yang telah kabur sejak 2020. “Kapasitas saya sebagai menteri hanya menyerahkan informasi mengenai perlintasan Harun Masiku,” jelas Yasonna.
Meskipun demikian, Yasonna menegaskan bahwa tidak ada pencekalan terhadap Harun Masiku selama pria tersebut berada di Indonesia, yang diketahui sering keluar-masuk Indonesia-Singapura sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020. Yasonna menambahkan bahwa ia tidak ditanyai tentang keberadaan Harun Masiku di luar negeri. “Kan itu dia (Harun) keluar (Singapura) tanggal 6, masuk (Indonesia) tanggal 7, dan baru belakangan keluar pencekalan itu saja, tidak ada pencekalan sebelumnya,” pungkasnya. (Damar Ramadhan)
- 
																	   EKBIS31/10/2025 10:30 WIB EKBIS31/10/2025 10:30 WIBHarga Komoditas Hari ini Cabai Rawit Rp40.600/Kg dan Telur Ayam Rp31.500/kg 
- 
																	   OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIB OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIBListyo Sigit Targetkan Balap Sepeda Indonesia Tembus Olimpiade 2028 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 23:31 WIB EKBIS30/10/2025 23:31 WIBBelanja Negara di Dua Papua Capai Rp15,6 Triliun, DJPb Gencarkan Pendampingan Daerah 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 05:30 WIB NASIONAL31/10/2025 05:30 WIBJaga “Choke Point”, Indonesia Akan Produksi 30 Kapal Selam Nirawak 
- 
																	   DUNIA30/10/2025 22:00 WIB DUNIA30/10/2025 22:00 WIBChina Siap Luncurkan Shenzhou-21, Tiga Astronot Terbang ke Antariksa 
- 
																	   OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIB OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIBJanice/Aldila Melaju ke Perempat Final WTA 250 
- 
																	   POLITIK31/10/2025 11:30 WIB POLITIK31/10/2025 11:30 WIBAnggota DPR: Penurunan BPIH Harus Diikuti Dengan Mutu Pelayanan Haji 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 09:00 WIB NASIONAL31/10/2025 09:00 WIBPrabowo: Cari Skema Terbaik Atasi Whoosh 

 
																	
																															 
									 
																	 
									 
									 
																	 
									 
																	











 
											 
											 
											 
											 
											 
											




