Connect with us

NUSANTARA

Tragedi Gunung Kemukus: Wisata Religi Ternoda Prostitusi dan Perdagangan Orang

Aktualitas.id -

Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng berhasil mengungkap praktik perdagangan orang dan eksploitasi anak di kawasan wisata Gunung Kemukus, Sragen, Jawa Tengah. Seorang pelaku bernama Sukini telah diamankan.

Modus operandi pelaku adalah merekrut korban melalui media sosial Facebook dengan iming-iming pekerjaan yang menarik.

Namun, sesampainya di lokasi, korban justru dipaksa menjadi lady companion (LC) atau pekerja seks komersial (PSK) di Gunung Kemukus.

“Pelaku mengiming-imingi korban dengan gaji besar dan fasilitas Wi-Fi jika bersedia bekerja di rumah makan. Namun, setelah tiba di lokasi, korban dipaksa menjadi LC atau PSK,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Subagio, pada Selasa (4/2/2025).

Korban yang merasa terjebak dan ingin pulang tidak diizinkan oleh pelaku. Pelaku meminta uang tebusan kepada korban sebagai syarat untuk bisa pulang.

“Pelaku meminta jaminan atau tebusan sebesar Rp 1 juta agar korban bisa pulang,” ujarnya.

Ibu korban yang mengetahui anaknya menjadi korban eksploitasi dan dipekerjakan sebagai LC melaporkan kejadian ini ke Polda Jateng dan UPTD PPA Pemprov Jateng. Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jateng segera melakukan penyelidikan di lokasi.

“Ternyata ada empat korban perempuan, termasuk satu anak di bawah umur yang baru bekerja selama dua minggu,” jelasnya.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Kawasan Wisata Gunung Kemukus sering dijadikan tempat prostitusi terselubung. Hal ini ditandai dengan banyaknya rumah-rumah yang memiliki kegiatan serupa, tidak hanya milik Sukini, tetapi juga beberapa lainnya.

“Sekilas, bangunannya tampak seperti rumah biasa. Namun, di dalamnya terdapat fasilitas karaoke dan kamar-kamar yang memiliki kegiatan yang sama,” tuturnya.

Polisi masih terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bekerja sama dengan Sukini dalam merekrut korban.

Terkait banyaknya tempat karaoke di Gunung Kemukus, polisi meminta pemerintah daerah setempat untuk menertibkan kegiatan prostitusi di kawasan tersebut.

“Kami memohon kepada pemerintah daerah untuk menertibkan. Kami berharap citra Gunung Kemukus sebagai lokasi religi dapat dikembalikan,” kata Subagio.

Sementara itu, tersangka Sukini mengaku baru setahun menjalankan bisnis haramnya. Ia mengaku membuka usaha prostitusi dengan modal utang.

“Sudah setahunan. Modal dari utang,” kata Sukini.

Kini, Sukini dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 KUHP.

“Hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Subagio. (Yan Kusuma)

TRENDING