JABODETABEK
Cek Lokasi SIM Keliling Jakarta pada Senin 16 Februari 2026, Ini Rinciannya
AKTUALITAS.ID – Layanan SIM Keliling Jakarta kembali hadir pada Senin, (16/2/2026). Program ini disediakan oleh Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas guna mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram @tmcpoldametro, layanan mobil SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima wilayah DKI Jakarta.
5 Lokasi SIM Keliling Jakarta (16 Februari 2026)
Berikut daftar lengkap lokasinya:
Jakarta Timur: Lobi depan Mal Grand Cakung
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Utara: Lobi Utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
Jakarta Barat: Lobi Selatan Mal Ciputra
Masyarakat dapat memilih lokasi terdekat untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling 2026
Pemohon wajib membawa dokumen berikut:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
SIM asli yang masih aktif beserta fotokopinya
Bukti cek kesehatan
Bukti tes psikologi
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Jika masa berlaku habis meski hanya lewat satu hari, pemohon harus membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM 2026
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP, tarif resmi perpanjangan SIM adalah:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Biaya tambahan:
Tes psikologi: Rp 60.000
Tes kesehatan: Rp 35.000
Masyarakat diimbau menyiapkan dana sesuai ketentuan agar proses berjalan lancar.
Aturan Masa Berlaku dan Sanksi
Saat ini, masa berlaku SIM dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi mengikuti tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan akurasi administrasi data kendaraan.
Mengacu pada Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dapat dikenakan sanksi kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp 250.000.
Polda Metro Jaya terus mengimbau masyarakat agar rutin mengecek masa berlaku SIM dan memperpanjangnya sebelum habis demi menghindari sanksi tilang.
Bagi warga Jakarta, manfaatkan layanan SIM Keliling 16 Februari 2026 ini untuk proses perpanjangan yang lebih cepat dan praktis. (Kusuma/Mun)
-
POLITIK29/08/2026 10:00 WIBHaikal Hasan: Klarifikasi Budi Arie Tak Bisa Diterima
-
JABODETABEK28/08/2026 15:30 WIBPemprov DKI Sesalkan Aksi Perusakan CCTV
-
NASIONAL28/08/2026 17:00 WIBKabur ke Singapura, Bos Planet Batam Yuwanky Akhirnya Dicokok Bareskrim
-
POLITIK28/08/2026 16:00 WIBNasaruddin Umar Bantah Isu Mundur Demi Rebut Kursi Ketua PBNU
-
JABODETABEK28/08/2026 20:00 WIBAsyik Ngopi di Gang, Siswa SMA Diseret dan Dihajar Kelompok Diduga Ormas
-
RIAU28/08/2026 22:00 WIBPolisi Tangkap Pria Pembakar Lahan Sawit Gara-Gara Rokok
-
DUNIA29/08/2026 00:00 WIBRudal & Drone Iran Hancurkan Aset Intelijen AS
-
OASE29/08/2026 05:00 WIBNabi Idris Disebut Langsung di Al-Qur’an

















