RAGAM
Raksasa Teknologi Cari Cara Baru untuk PHK Karyawan
AKTUALITAS.ID – Raksasa teknologi terus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan berbagai alasan, mulai dari efisiensi hingga restrukturisasi perusahaan. Namun, kini muncul modus baru yang memungkinkan perusahaan melakukan PHK tanpa memberikan pesangon kepada karyawan.
Awal tahun 2025 ini, Microsoft melakukan PHK terhadap karyawan yang dinilai berkinerja buruk. Laporan Insider menyebutkan bahwa beberapa karyawan yang terkena PHK diberhentikan secara langsung dan tanpa pesangon. Dalam surat PHK Microsoft, disebutkan bahwa karyawan diberhentikan karena gagal memenuhi standar kinerja perusahaan.
“Alasan pemutusan hubungan kerja Anda adalah karena performa kerja Anda tidak memenuhi standar dan ekspektasi minimum untuk posisi Anda,” demikian bunyi surat PHK tersebut.
Juru bicara Microsoft mengatakan bahwa perusahaan memprioritaskan talenta dengan kinerja tinggi. “Ketika karyawan tidak memenuhi ekspektasi kinerja, kami mengambil tindakan yang diperlukan,” ujarnya.
Tak lama setelahnya, Meta Platforms juga mengumumkan PHK terhadap ribuan karyawan dengan alasan yang sama, yaitu kinerja buruk. Namun, berbeda dengan Microsoft, Meta memberikan pesangon kepada karyawan yang terdampak PHK.
Laporan Bloomberg menyebutkan bahwa karyawan Meta yang terkena PHK akan menerima gaji selama 16 pekan, ditambah 2 pekan gaji untuk setiap tahun masa kerja. Karyawan yang berhak mendapatkan bonus juga akan tetap menerima paket bonus, serta penghargaan saham sesuai ketentuan.
CEO Meta, Mark Zuckerberg, mengatakan bahwa PHK ini akan berdampak pada 5% dari total pekerja, atau sekitar 3.600 orang. Ia juga menyebutkan bahwa Meta akan merekrut talenta terkuat untuk menghadapi persaingan yang semakin ketat, terutama di sektor kecerdasan buatan (AI).
Modus PHK dengan alasan kinerja buruk ini menjadi tren baru di kalangan raksasa teknologi. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk mengurangi biaya pesangon dan menghindari tuntutan hukum dari karyawan yang di-PHK. Namun, di sisi lain, hal ini juga menimbulkan kekhawatiran akan perlindungan hak-hak pekerja di era digital. (Mun/Ari Wibowo)
-
RIAU12/04/2026 14:45 WIBRicuh di Panipahan, Kapolda Riau Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim
-
RIAU12/04/2026 17:00 WIBSadis dan Dipengaruhi Narkoba! Pelaku Curas Maut di Bengkalis Hantam Korban Hingga Tewas
-
NASIONAL12/04/2026 09:00 WIBJadi Tersangka, Riza Chalid Didesak Pulang ke Indonesia
-
DUNIA12/04/2026 12:00 WIBIsrael Disebut Akan Ganggu Gencatan Senjata Iran dan AS
-
JABODETABEK12/04/2026 05:30 WIBBMKG: Hujan dan Petir Ancam Jabodetabek Hari Ini
-
DUNIA12/04/2026 08:00 WIBBrutal! Pasukan Israel Tembak Kepala Anak Sekolah di Gaza Utara
-
POLITIK12/04/2026 07:00 WIBDasco Sebut Bupati Tulungagung Belum Resmi Jadi Kader Gerindra
-
EKBIS12/04/2026 12:30 WIBGawat! Uang Warga Indonesia Rp9,1 T Hilang Setiap Hari

















