JABODETABEK
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK Menang di Pengadilan
AKTUALITAS.ID – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Dengan putusan ini, status tersangka Hasto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku dinyatakan sah.
“Permohonan tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Keputusan ini menjadi kemenangan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sejak awal menegaskan bahwa proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK ini teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Permohonan tersebut diajukan pada 10 Januari 2025 sebagai upaya hukum untuk membatalkan status tersangka yang disematkan KPK pada 24 Desember 2024.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam upaya melobi anggota KPU RI, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto berperan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto diduga turut mengatur penyerahan uang suap melalui Agustiani Tio Fridelina, yang menjadi perantara dalam kasus ini.
KPK menegaskan bahwa seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Lembaga antirasuah itu memastikan bahwa bukti yang dikumpulkan cukup kuat untuk menjerat para tersangka dalam kasus ini.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, KPK kini memiliki legitimasi penuh untuk melanjutkan proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto dan pihak-pihak lain yang terlibat.
Kasus suap Harun Masiku telah menjadi perhatian publik sejak 2020, dan hingga kini KPK terus berupaya mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat. Putusan ini pun menegaskan bahwa upaya hukum yang dilakukan KPK tetap berada di jalur yang benar dalam memberantas korupsi di Indonesia. (YAN KUSUMA/RIHADIN)
-
NASIONAL29/12/2025 23:00 WIBProyeksi Produksi Tahun Depan Meningkat, Pemerintah Optimalkan Serapan Beras Awal Tahun 2026
-
EKBIS29/12/2025 21:30 WIBMentan: Stok Beras 3,39 Juta Ton, Bidik Swasembada Gula 2026
-
OLAHRAGA29/12/2025 18:30 WIBAljazair Memastikan Lolos ke 16 Besar Piala Afrika 2025
-
JABODETABEK29/12/2025 19:00 WIBTMII Menargetkan Kenaikan Pengunjung Saat Libur Nataru
-
EKBIS29/12/2025 19:30 WIBJelang Penutupan Akhir Tahun, IHSG Ditutup Menguat
-
NASIONAL29/12/2025 21:00 WIB436 SPPG Lakukan “Groundbreaking” Secara Serentak
-
RAGAM29/12/2025 18:00 WIBTahun 2025, Masih Banyak Artis yang Terlibat Masalah Narkoba
-
OASE30/12/2025 05:00 WIBPahami Isi Kandungan Surat Al Kafirun dan Asbabun Nuzulnya

















