NASIONAL
Tak Lagi Aman? KPK Isyaratkan Panggil La Nyalla Usai Geledah Rumahnya di Surabaya
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota DPD La Nyalla Mattalitti di Surabaya, Senin (14/4/2025). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangkaian penyidikan kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Jawa Timur.
KPK pun membuka peluang pemanggilan terhadap La Nyalla untuk dimintai klarifikasi dalam perkara ini.
“Kalau seandainya penyidik membutuhkan seseorang untuk diklarifikasi, tentu akan dilakukan pemanggilan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers di Jakarta.
Meski demikian, Tessa belum dapat memastikan waktu atau tanggal kapan La Nyalla akan dipanggil. Hal tersebut, kata dia, sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.
Penggeledahan Masih Berlangsung, Lokasi Lain Belum Diungkap
Selain rumah La Nyalla, Tessa mengungkapkan bahwa KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lainnya. Namun, rincian lokasi masih dirahasiakan karena proses masih berjalan.
“Ada lokasi lain yang digeledah. Tapi belum bisa kami buka ke publik,” katanya.
KPK menegaskan bahwa informasi lebih lengkap mengenai hasil penggeledahan akan disampaikan setelah proses selesai secara menyeluruh.
Kasus Dana Hibah: 21 Tersangka Sudah Ditetapkan
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus penyelewengan dana hibah pokmas dari APBD Jawa Timur tahun 2019–2022, yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
KPK mengonfirmasi sejauh ini sudah ada 21 orang ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri dari 4 penerima dan 17 pemberi suap.
“Dari 17 tersangka pemberi, 15 orang adalah pihak swasta dan dua lainnya adalah penyelenggara negara,” ungkap Tessa.
Nama-nama tersangka dan detail peran mereka dalam kasus ini akan diumumkan lebih lanjut ketika penyidikan sudah dianggap cukup. (Mun/Yoke Firmansyah)
-
EKBIS02/02/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam 2 Februari 2026: Naik Rp 167.000 per Gram
-
OASE02/02/2026 05:00 WIBPelajaran Tauhid dan Sains dalam Surat Al-Anbiya Ayat 1-30 yang Wajib Diketahui Muslim
-
NASIONAL02/02/2026 06:00 WIBDKPP Sidang Anggota KPU Papua Pegunungan Adi Wetipo Terkait Dugaan Status ASN Aktif
-
RAGAM02/02/2026 14:30 WIBNisfu Syaban 2026: Simak Tanggal dan Cara Melaksanakan Puasa Sunnah
-
JABODETABEK02/02/2026 07:30 WIBJangan Sampai Telat! Layanan SIM Keliling Jakarta 2 Februari 2026 Tutup Pukul 14.00
-
EKBIS02/02/2026 10:30 WIBMenanti Data Ekonomi RI, Rupiah Senin Ini Konsolidasi di Kisaran Rp16.770 per Dolar AS
-
POLITIK02/02/2026 14:00 WIBPartai Prima Tuding PDIP Ingin Kunci Demokrasi dengan Usulan Ambang Batas
-
EKBIS02/02/2026 09:30 WIBPasar Saham ‘Berdarah’! IHSG Senin Pagi Longsor Tembus ke Bawah 8.000

















