POLITIK
Gugat di MK: Mahasiswa Minta UU TNI Dibatalkan
AKTUALITAS.ID – Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, gugatan ini tak biasa. Sekelompok mahasiswa tak hanya meminta pembatalan UU tersebut, melainkan juga secara eksplisit menuntut MK “menghukum” Presiden dan para Anggota DPR yang terlibat dalam pengesahannya, bahkan dengan tuntutan pembayaran ganti rugi yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Dilihat dari situs MK pada Senin (28/4/2025), gugatan bernomor 58/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh dua mahasiswa bernama Hidayatuddin dan Respati Hadinata, yang mewakili empat mahasiswa lainnya. Mereka mengajukan uji materi terhadap UU TNI revisi karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), khususnya Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28D ayat (1).
Dalam dokumen permohonan mereka, para pemohon menyoroti beberapa poin krusial. Pertama, proses pembahasan dan pengesahan revisi UU TNI dianggap tidak transparan. Kedua, mereka menilai UU tersebut tidak memberikan penjelasan yang memadai dan detail mengenai penyelesaian konflik komunal, termasuk soal “pemogokan” yang disebut dalam UU, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Merasa hak konstitusional mereka sebagai warga negara dan pembayar pajak dilanggar oleh proses legislasi yang dianggap cacat, para mahasiswa ini pun menuntut kompensasi. Tuntutan mereka dituangkan dalam petitum yang mencengangkan.
Selain meminta MK menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2025 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945 dan membatalkannya, atau setidaknya menyatakan inkonstitusional bersyarat dengan kewajiban perbaikan dalam satu tahun, petitum mereka juga menyasar langsung para pejabat negara.
Para pemohon meminta MK menyatakan Pimpinan dan Anggota DPR periode 2024-2029 yang hadir saat Rapat Paripurna, Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029, serta Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR periode 2024-2029, telah lalai dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Tak hanya deklarasi kelalaian, mereka juga menuntut agar pihak-pihak tersebut dihukum membayar ganti rugi kepada negara dengan rincian:
Masing-masing Pimpinan dan Anggota DPR yang hadir Paripurna membayar total Rp 50.000.000.000.Presiden membayar total Rp 25.000.000.000.
Masing-masing Pimpinan dan Anggota Baleg DPR membayar total Rp 5.000.000.000.
Lebih jauh lagi, mereka juga menuntut diberlakukannya uang paksa (dwangsom) harian jika putusan MK tidak dilaksanakan. Jumlah uang paksa harian yang dituntut pun tak kalah fantastis: Rp 25.000.000.000 per hari dari DPR, Rp 12.500.000.000 per hari dari Presiden, dan Rp 2.500.000.000 per hari dari Baleg DPR, terhitung sejak putusan dibacakan sampai dilaksanakan dengan baik.
Gugatan berani yang diajukan oleh mahasiswa ini kini berada di tangan Mahkamah Konstitusi dan menunggu jadwal persidangan untuk diperiksa lebih lanjut. Langkah hukum ini menjadi sorotan publik mengingat tuntutan pembatalan UU hingga permintaan penghukuman finansial dalam jumlah besar terhadap pembentuk undang-undang. (Ari Wibowo/Mun)
-
FOTO21/11/2025 07:22 WIBFOTO: Diskusi DKPP di Media Gathering 2025
-
RAGAM21/11/2025 01:00 WIBRaisa Raih AMI Awards 2025, Ungkap Rasa Haru hingga Kirim Dukungan untuk Pejuang Kanker
-
RIAU21/11/2025 13:45 WIBHari Pohon Sedunia Kapolres Bersama Wabup dan Pelajar Hijaukan Pelalawan
-
JABODETABEK21/11/2025 06:30 WIBLokasi SIM Keliling di Jakarta pada Jumat
-
NASIONAL21/11/2025 13:00 WIBKPK Akhirnya Jadwalkan Pemeriksaan Ridwan Kamil
-
JABODETABEK21/11/2025 05:30 WIBHari Ini Masih Berpotensi Hujan, Jangan Lupa Bawa Jas Hujan Jika Berkendara Roda Dua
-
NASIONAL21/11/2025 00:02 WIBBGN Cari Solusi Kekurangan Dapur Gizi di Jakarta, Skema Sewa ke Investor Jadi Opsi
-
RAGAM21/11/2025 11:30 WIBLindungi Mental, Akses Medsos Bagi Pelajar Akan Dibatasi

















