Connect with us

NASIONAL

Kejagung Temukan Indikasi Suap dalam Kasus Pemalsuan Izin Pagar Laut

Aktualitas.id -

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.

AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung mengungkap adanya indikasi suap dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pejabat dalam kasus pemalsuan izin pagar laut di wilayah perairan Tangerang. Temuan tersebut berasal dari hasil kajian jaksa penuntut umum (JPU) terhadap berkas perkara yang dilimpahkan Mabes Polri.

“Ada indikasi suap atau gratifikasi, itu menyangkut uang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Selasa (6/5/2025).

Kejagung menilai kasus pemalsuan dokumen izin pagar laut di wilayah perairan Tangerang bukan sekadar tindak pidana umum, melainkan sudah masuk dalam kategori tindak pidana korupsi (tipikor). Penilaian tersebut muncul setelah tim JPU menelaah berkas perkara yang diserahkan oleh Mabes Polri.

Dengan penilaian tersebut, muncul perbedaan pandangan antara Kejagung dan Bareskrim Polri. Bareskrim tetap menganggap kasus ini sebagai tindak pidana umum. Hal itu didasarkan pada hasil pemeriksaan sementara yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang belum menemukan adanya kerugian negara.

Meski begitu, Kejagung berpendapat bahwa potensi korupsi tetap ada, sekalipun kerugian negara belum dihitung secara resmi. Kejagung juga menyebutkan bahwa unsur tipikor bisa tetap terpenuhi berdasarkan unsur gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.

Empat tersangka dalam kasus ini adalah Kades dan Sekdes Kohod serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Mereka dijerat Pasal 263, 264, 266 juncto Pasal 55-56 KUHP. Namun, Kejagung mendesak kasus ini diproses sebagai tipikor karena ada motif finansial di balik pemalsuan. (Poy)

TRENDING