NUSANTARA
13 Anak Laki-Laki Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Imam Masjid
AKTUALITAS.ID – Dunia maya digemparkan dengan kabar mengerikan dari Garut, Jawa Barat. Seorang imam masjid berinisial IY (53), diduga telah melakukan pelecehan seksual sodomi terhadap sedikitnya 13 anak laki-laki di bawah umur. Pengungkapan kasus ini mengejutkan banyak pihak, terutama para orang tua korban yang melaporkan aksi bejat pelaku ke polisi akhir Mei 2025 lalu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, total korban yang telah dimintai keterangan mencapai 13 anak laki-laki. “Kita sudah melakukan pemeriksaan sejauh ini terhadap 13 orang anak korban yang melapor,” ujar Joko, Selasa (10/6/2025).
IY ditangkap di kediamannya di Kecamatan Cikajang, Garut, tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi bejat IY ini telah berlangsung sejak tahun 2024 silam, dan beberapa korban bahkan disodomi berkali-kali. Ironisnya, para korban yang mayoritas berusia 10-15 tahun, terpedaya oleh iming-iming uang yang diberikan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Polres Garut kini tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Garut untuk memulihkan kondisi psikologis para korban. Hal ini sangat krusial, mengingat potensi trauma dan risiko korban di kemudian hari bisa menjadi pelaku jika tidak mendapatkan penanganan yang tepat.
KPAID Jabar: Korban Berpotensi Jadi Pelaku Jika Tak Ditangani
Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Jabar, Ato Rinanto, memperingatkan korban sodomi berpotensi menjadi pelaku jika kondisi kejiwaannya tidak dipulihkan. “Biasanya setiap anak yang menjadi korban kekerasan sodomi, di kemudian hari bisa menjadi pelaku,” kata Ato. Ia menekankan pentingnya terapi pemulihan holistik agar anak-anak tidak lagi dihantui memori buruk tersebut.
Mirisnya, dari keterangan IY, terungkap ia sendiri mengaku pernah menjadi korban sodomi saat masih anak-anak. Hal ini menjadi lingkaran setan yang harus diputus.
IY kini telah mendekam di penjara dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Yan Kusuma/Mun)
-
DUNIA17/03/2026 21:30 WIBTabrakan Kapal Nelayan dan Kargo, Empat Orang Meninggal Dunia
-
NASIONAL18/03/2026 00:31 WIBKapolri Resmikan Masjid Al-Adzim Polda Riau, Perkuat Community Policing Lewat Satgas PHK dan Ojol
-
NUSANTARA17/03/2026 22:00 WIBInsiden Ledakan Masjid di Jember, Polisi Temukan Bahan Kimia
-
EKBIS17/03/2026 20:30 WIBMenkeu: Pasar Tradisional Tidak Mati Suri
-
NUSANTARA18/03/2026 00:01 WIBMacet Puluhan Kilometer di Gilimanuk, Inidia Biang Keroknya
-
OLAHRAGA17/03/2026 20:00 WIBLedakan Kebahagiaan di Wania Imipi: Persipani Paniai Segel Takhta Juara Liga 4 Papua Tengah
-
JABODETABEK18/03/2026 12:30 WIBPolisi: Tidak Ada One Way Penuh di Jalur Puncak hingga Lebaran
-
PAPUA TENGAH17/03/2026 22:30 WIBPastikan Mudik Aman, Kapolda Papua Tengah Tinjau Posko dan Berbagi Kebahagiaan

















