NUSANTARA
13 Anak Laki-Laki Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Imam Masjid

AKTUALITAS.ID – Dunia maya digemparkan dengan kabar mengerikan dari Garut, Jawa Barat. Seorang imam masjid berinisial IY (53), diduga telah melakukan pelecehan seksual sodomi terhadap sedikitnya 13 anak laki-laki di bawah umur. Pengungkapan kasus ini mengejutkan banyak pihak, terutama para orang tua korban yang melaporkan aksi bejat pelaku ke polisi akhir Mei 2025 lalu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, total korban yang telah dimintai keterangan mencapai 13 anak laki-laki. “Kita sudah melakukan pemeriksaan sejauh ini terhadap 13 orang anak korban yang melapor,” ujar Joko, Selasa (10/6/2025).
IY ditangkap di kediamannya di Kecamatan Cikajang, Garut, tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi bejat IY ini telah berlangsung sejak tahun 2024 silam, dan beberapa korban bahkan disodomi berkali-kali. Ironisnya, para korban yang mayoritas berusia 10-15 tahun, terpedaya oleh iming-iming uang yang diberikan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Polres Garut kini tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Garut untuk memulihkan kondisi psikologis para korban. Hal ini sangat krusial, mengingat potensi trauma dan risiko korban di kemudian hari bisa menjadi pelaku jika tidak mendapatkan penanganan yang tepat.
KPAID Jabar: Korban Berpotensi Jadi Pelaku Jika Tak Ditangani
Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Jabar, Ato Rinanto, memperingatkan korban sodomi berpotensi menjadi pelaku jika kondisi kejiwaannya tidak dipulihkan. “Biasanya setiap anak yang menjadi korban kekerasan sodomi, di kemudian hari bisa menjadi pelaku,” kata Ato. Ia menekankan pentingnya terapi pemulihan holistik agar anak-anak tidak lagi dihantui memori buruk tersebut.
Mirisnya, dari keterangan IY, terungkap ia sendiri mengaku pernah menjadi korban sodomi saat masih anak-anak. Hal ini menjadi lingkaran setan yang harus diputus.
IY kini telah mendekam di penjara dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Yan Kusuma/Mun)
-
RAGAM01/07/2025 16:00 WIB
Penyanyi Dangdut Senior Hamdan ATT Tutup Usia
-
EKBIS01/07/2025 14:30 WIB
Juni 2025, Ekonomi RI Alami Inflasi 0,19 Persen
-
POLITIK01/07/2025 15:30 WIB
DPR Ingatkan Kekuatan Polri Ada Pada Kepercayaan Rakyat
-
OLAHRAGA01/07/2025 16:30 WIB
Indonesia Lolos Langsung ke Piala Asia U-17 2026
-
DUNIA01/07/2025 17:30 WIB
Israel Kehabisan Amunisi, AS Langsung Pasok Rp8,2 T Bom
-
NASIONAL01/07/2025 12:00 WIB
Eddy Soeparno: Komitmen Prabowo Soal Hilirisasi dan Swasembada Energi Jadi Fondasi Ekonomi 8%
-
NUSANTARA01/07/2025 12:30 WIB
Indonesia Masuk Peringkat 5 Dunia dengan Jumlah Penderita Diabetes Terbanyak
-
OLAHRAGA01/07/2025 19:00 WIB
Belum Mau Pensiun, Neymar Tegaskan Masih Haus Bermain Sepak Bola