EKBIS
Harga Emas Antam Naik ke Rp2,996 Juta per Gram
AKTUALITAS.ID – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada perdagangan Rabu (18/3/2026). Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia pukul 09.16 WIB, harga emas Antam naik Rp8.000 menjadi Rp2.996.000 per gram dari sebelumnya Rp2.988.000.
Kenaikan juga terjadi pada harga beli kembali (buyback) emas Antam yang kini berada di level Rp2.748.000 per gram. Perubahan harga ini dapat terjadi sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global.
Dalam transaksi jual emas, terdapat ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
Sementara itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai yang diterima penjual.
Untuk pembelian emas batangan, pajak yang dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak resmi.
Berikut rincian harga emas batangan Antam terbaru berdasarkan gramasi:
0,5 gram: Rp1.548.000
1 gram: Rp2.996.000
2 gram: Rp5.932.000
3 gram: Rp8.873.000
5 gram: Rp14.755.000
10 gram: Rp29.455.000
25 gram: Rp73.512.000
50 gram: Rp146.945.000
100 gram: Rp293.812.000
250 gram: Rp734.265.000
500 gram: Rp1.468.320.000
1.000 gram: Rp2.936.600.000
Kenaikan harga emas Antam ini mencerminkan tren positif logam mulia di tengah ketidakpastian ekonomi global. Investor pun cenderung melirik emas sebagai instrumen lindung nilai (safe haven) untuk menjaga stabilitas aset. (Firmansyah/Mun)
-
NUSANTARA30/07/2026 07:30 WIBKonflik Arisan Online Diduga Berujung Penculikan Balita di Makassar
-
EKBIS30/07/2026 09:30 WIBIHSG Bangkit 0.4% Usai 6 Hari Tumbang
-
JABODETABEK30/07/2026 08:30 WIBBawa Kabur Rp 1,2 M, Nasib Maling Pecah Kaca Berakhir di Tangan Polisi
-
POLITIK30/07/2026 07:00 WIBDKPP Tak Tebang Pilih, Anggota Sendiri Kena Peringatan Keras
-
POLITIK30/07/2026 13:00 WIBBawaslu Bongkar Modus Baru Politik Uang Digital
-
POLITIK30/07/2026 10:00 WIBSurvei SMRC: Dedi Mulyadi Salip Prabowo
-
POLITIK30/07/2026 06:00 WIBGaya Mewah Pake Helikopter, Anggota KPU RI Kena Sanksi Peringatan Keras
-
DUNIA30/07/2026 08:00 WIBGempa Dahsyat Jepang Tewaskan 13 Orang

















