POLITIK
Terkait Revisi UU Penyiaran, DPR Panggil Platform Digital
AKTUALITAS.ID – Mengingat disrupsi teknologi dewasa ini, DPR RI menginginkan adanya asas keadilan di antara lembaga penyiaran konvensional dan entitas OTT.
Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil pihak perwakilan platform digital untuk membahas posisi media over-the-top (OTT) atau penyedia layanan siaran konten daring dalam revisi Undang-Undang Penyiaran.
“Masih ada PR (pekerjaan rumah) di kami sedikit. Oleh karena itu, kami akan sesegera mungkin mengundang platform digital yang besar, seperti YouTube, Netflix, dan TikTok supaya kita menemukan suatu kesepakatan,” kata Nurul di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Menurut Nurul, pemanggilan pihak platform digital ke rapat dengar pendapat umum (RDPU) ini bertujuan memperjelas cakupan yang diatur dalam UU Penyiaran nantinya: apakah hanya menyangkut media penyiaran konvensional atau termasuk media OTT.
“Supaya pajak yang larinya ke luar juga bisa dibayarkan di sini, supaya mereka (OTT) juga ada kantornya di sini, dan supaya mereka juga bisa mengikuti aturan-aturan di sini. Jadi tidak ada lagi pembedaan. Ini yang kita harapkan,” kata dia.
Nurul tidak membeberkan kapan pemanggilan tersebut dilakukan. Namun yang jelas, dia memastikan bahwa DPR bakal mempercepat penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Penyiaran.
“Saya kira RDPU cukup sekali lagi. Setelah itu, kita finalisasi untuk menyusun RUU ini. Mudah-mudahan bisa lebih cepat,” katanya.
Setelah disusun, Komisi I selaku pembahas regulasi di bidang komunikasi akan mengirimkan DIM revisi UU Penyiaran kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Kemudian, DIM akan diteruskan kepada Pemerintah.
“Memang butuh waktu dalam secara sistem, tapi mudah-mudahan, paling tidak kita bisa cepat ada undang-undang yang mengatur semua ini karena kita tahu bahwa media sekarang dalam situasi yang sangat memprihatinkan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan pihaknya tengah menunggu DIM dari DPR. Ketika draf telah diterima, Komdigi dan Kementerian Hukum bakal menyegerakan penyusunan revisi UU Penyiaran tersebut.
“Kita mungkin akan membuat diskusi juga dengan ekosistem yang ada untuk memperkaya DIM, kita lihat mana lubang-lubang (celah) dari draf itu yang bisa coba diusulkan dari perspektif Komdigi. Kementerian Hukum juga akan melihat harmonisasinya dengan aturan-aturan yang ada,” katanya pada kesempatan yang sama. (Ari Wibowo/goeh)
-
FOTO30/01/2026 20:18 WIBFOTO: Presiden Prabowo Lantik Dewan Energi Nasional di Istana Negara
-
DUNIA30/01/2026 07:30 WIBGarda Revolusi Iran Ditetapkan Sebagai Organisasi Teroris
-
NASIONAL30/01/2026 05:30 WIBGuna Jamin Objektivitas, Kapolresta Sleman di Nonaktifkan
-
NUSANTARA30/01/2026 11:00 WIBSiswa SMA 2 Kudus Diduga Keracunan MBG Masih Jalani Rawat Inap
-
POLITIK30/01/2026 12:45 WIBTrump Ancam Iran, Senator RI Ingatkan Indonesia Jaga Politik Bebas Aktif
-
OASE30/01/2026 05:00 WIBBatas Keharaman Jual Beli Menjelang Shalat Jumat
-
EKBIS30/01/2026 13:00 WIBDirut BEI Mengundurkan Diri
-
POLITIK30/01/2026 14:00 WIBKetua Komisi II DPR Tak Sepakat Usulan Ambang Batas Parlemen Dihapus

















