Berita
Kantor Pemerintah Dipakai Rapat Partai, Wapres Maruf Sebut Tak Boleh
kalau untuk kepentingan partai tentu ya tidak menggunakan kantor pemerintah
AKTUALITAS.ID – Elit Partai Golkar Bambang Soesatyo sempat menemui kader senior Partai Golkar Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi.
Terkait apakah kantor pemerintah boleh dipakai untuk rapat partai, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebut tidak boleh. Dia berharap kantor pemerintah tidak dipakai untuk itu.
“Ya sebenarnya, kalau untuk kepentingan partai tentu ya tidak menggunakan kantor pemerintah,” kata Ma’ruf di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (4/12).
Sementara, mengenai apakah perlu memberikan teguran kepada Luhut, Ma’ruf menyerahkan kepada presiden. “Ya nanti presiden,” ujarnya.
Ma’ruf menjelaskan sebenarnya pemerintah tidak ingin melakukan intervensi kepada partai politik. Sehingga jika ada masalah partai maka diserahkan kepada partai.
“Pak Luhut itu mungkin sebagai orang Golkar, jadi penyelesaiannya dari internal masing-masing partai politik,” kata dia.
Sebelumnya, Bambang Soesatyo atau Bamsoet mendatangi kantor Luhut di Kemenko Maritim dan Investasi. Di kantor Luhut itu juga, Bamsoet menyatakan mundur dari bursa calon ketua umum Partai Golkar.
-
RIAU11/04/2026 16:30 WIBRatusan Warga Geruduk Sebuah Rumah yang Diduga Jadi Sarang Narkoba
-
FOTO11/04/2026 15:09 WIBFOTO: Ahmad Sahroni Beberkan Kronologi Pemerasan Pegawai KPK Gadungan
-
JABODETABEK11/04/2026 21:30 WIBPerkuat Persatuan dan Teguhkan Identitas Jakarta di Lebaran Betawi
-
NASIONAL11/04/2026 23:00 WIBKPK Amankan Politisi PDIP yang Juga Adik Bupati Tulungagung
-
PAPUA TENGAH11/04/2026 22:00 WIBManajemen Freeport dan Serikat Pekerja Tandatangani PKB ke-24 Periode 2026-2028
-
DUNIA11/04/2026 20:30 WIBUni Eropa Didesak Tangguhkan Perjanjian Asosiasi Dengan Israel
-
PAPUA TENGAH11/04/2026 16:00 WIBBiasakan Hidup Bersih, Warga Diajak Gotong Royong Bersihkan Halaman Gereja
-
NASIONAL11/04/2026 18:00 WIBPanglima TNI Dampingi Presiden RI Saksikan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara Tahap VI

















