Connect with us

POLITIK

Hadapi Pelanggaran Etik Berulang, DKPP Lanjutkan Program IKEPP di 2026

Aktualitas.id -

Ketua DKPP, Heddy Lugito, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berencana melanjutkan program Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) pada tahun 2026. Rencana ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam akar penyebab terus berulangnya pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu di berbagai daerah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Kemendagri, BNPP, dan Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Menurut Heddy, IKEPP memiliki fungsi strategis untuk menjawab keprihatinan DKPP mengenai pelanggaran etik yang seolah tidak pernah surut, meskipun sanksi tegas seperti pemberhentian tetap telah dijatuhkan.

“Untuk memberi gambaran kepada kami apa yang sebenarnya terjadi. Kenapa sudah ada penyelenggara pemilu yang diberhentikan dan diberi peringatan keras tapi masih saja ada yang melanggar?” ungkap Heddy saat menjelaskan urgensi program tersebut.

Ia menyoroti tidak adanya data komprehensif yang bisa menjelaskan disparitas tingkat pelanggaran antar-daerah. Sebagai contoh, pada tahun 2024, aduan dari Provinsi Jawa Barat mencapai 52 kasus, jauh melampaui Jawa Tengah yang hanya 27 aduan. Fenomena serupa terjadi di Sumatera, di mana Sumatera Utara mendominasi dengan 74 aduan, kontras dengan provinsi tetangganya.

Faktor-faktor pendorong di balik tingginya angka aduan inilah yang akan menjadi fokus utama penelitian IKEPP mendatang.

“Itu juga akan kami lakukan penelitian kenapa daerah-daerah ini sangat besar pelanggaran etiknya. Sama-sama di Jawa misalnya, Kenapa Sumatera? Kenapa Sumatera Utara? Apa yang mempengaruhi sehingga pelanggaran sangat besar,” terang Heddy.

Tantangan Anggaran

Meskipun program IKEPP dinilai krusial, DKPP dihadapkan pada tantangan anggaran. Untuk tahun 2026, DKPP mengusulkan anggaran sebesar Rp88,2 miliar. Namun, dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI menetapkan pagu indikatif untuk RAPBN 2026 hanya sebesar Rp21.776.030.000,-.

Heddy menyatakan jumlah tersebut belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai dan operasional DKPP tahun depan.

“Total anggaran yang dibutuhkan DKPP di luar pagu indikatif tahun 2026 yang sudah ditetapkan sebesar Rp188,423 miliar. Mohon dukungan untuk tambahan sehingga semoga ke depan DKPP bisa bekerja sesuai harapan masyarakat,” ujar Heddy.

Selain menetapkan pagu indikatif, Komisi II DPR RI juga mendesak DKPP untuk mempercepat penyelesaian 90 perkara etik yang masih tersisa pada tahun ini serta menyusun prioritas kegiatan yang berdampak langsung pada peningkatan integritas penyelenggara pemilu. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING