POLITIK
DKPP Dorong Kesetaraan Sekretariat dan Pembentukan Kantor Perwakilan di Daerah
AKTUALITAS.ID – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito, mengungkapkan usulan DKPP dalam rangka Revisi Undang-Undang Pemilu, yaitu pemberian kewenangan untuk membentuk kantor perwakilan DKPP di sejumlah provinsi dan pemisahan kesekretariatan dari Kementerian Dalam Negeri.
Menurut Heddy, usulan itu bertujuan menciptakan kesetaraan kesekretariatan dan memperkuat akses DKPP ke daerah-daerah yang selama ini belum memiliki perwakilan. “Usulannya tentang kesetaraan kesekretariatan,” ujarnya kepada wartawan di Lembang, Selasa (9/12/2025).
Heddy menegaskan bahwa pembentukan kantor perwakilan diarahkan terutama ke wilayah-wilayah yang selama ini minim akses, yakni Papua, Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatera. Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat penanganan pelanggaran etik penyelenggara pemilu di tingkat daerah.
Saat ini, kesekretariatan DKPP masih berada di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri. Heddy menyatakan bahwa posisi tersebut berpotensi menimbulkan intervensi sehingga DKPP perlu berdiri lebih mandiri. “Karena, ini lembaga yang independen harus dipisahkan,” katanya.
Selain usulan pembentukan kantor perwakilan dan pemisahan sekretariat, DKPP juga mengajukan perubahan terkait struktur jabatan. Heddy menyoroti ketidakhadiran jabatan Sekretaris Jenderal di DKPP, sementara lembaga penyelenggara pemilu lain seperti KPU dan Bawaslu memiliki posisi tersebut. DKPP mengusulkan kesetaraan jabatan sejenis agar struktur kelembagaan menjadi lebih setara antar-institusi penyelenggara pemilu.
Usulan DKPP ini akan menjadi bagian dari pembahasan Revisi UU Pemilu yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Para pengamat menilai perubahan kelembagaan dan penempatan kantor perwakilan dapat memperkuat fungsi pengawasan etik serta meningkatkan responsivitas DKPP terhadap pelanggaran di daerah.
DKPP berharap revisi UU Pemilu dapat mengakomodasi usulan tersebut sehingga lembaga etik penyelenggara pemilu dapat bekerja lebih independen, merata, dan efektif di seluruh wilayah Indonesia. (Mun)
-
POLITIK15/01/2026 11:00 WIBKPU Akan Bahas Putusan KIP soal Ijazah Jokowi dalam Rapat
-
EKBIS15/01/2026 08:10 WIBCari Bengkel AC Mobil Terdekat? Wijaya AC Mobil Solusinya
-
POLITIK15/01/2026 06:00 WIBMasuk Prolegnas Prioritas 2026, Revisi UU Pemilu Mulai Dikebut Komisi II DPR
-
POLITIK15/01/2026 07:00 WIBKetua DPD: Pilkada Gubernur Lewat DPRD Bisa Jadi Pilihan
-
NASIONAL15/01/2026 14:00 WIBPLTA Mentarang Induk: Proyek Raksasa yang Mengancam Lingkungan dan Masyarakat Adat
-
NASIONAL15/01/2026 10:00 WIBKPK Endus Aliran Uang Suap Kasus ‘Diskon’ Pajak Mengalir ke Oknum Ditjen Pajak Kemenkeu
-
EKBIS15/01/2026 10:30 WIBNilai Tukar Rupiah Menguat terhadap Dolar AS pada Pembukaan Perdagangan Kamis
-
OASE15/01/2026 05:00 WIB
Tafsir Surat Al-Zalzalah: Peringatan Guncangan Hari Akhir dan Keadilan Allah SWT

















