POLITIK
Putusan MK Terkait Pemilu Dinilai Timbulkan Dilema Konstitusional dan Perdebatan Politik
AKTUALITAS.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait Pemilu menimbulkan kegelisahan dan dilema konstitusional yang serius bagi penyelenggara pemilu, masyarakat, dan pembuat kebijakan. Hal ini diungkapkan Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Kosgoro 1957, HR Agung Laksono, dalam diskusi publik bertema Menata Ulang Konsep Keserentakan Pemilu, Solusi Legislasi Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Agung menyampaikan putusan MK tersebut berada dalam posisi yang sulit, karena pelaksanaannya berpotensi melanggar konstitusi, namun tidak melaksanakannya juga sama-sama bertentangan dengan konstitusi. Ia mengajak semua pihak untuk menyikapi hal ini secara konstruktif dan dewasa.
Diskusi yang digelar bersama Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957 (IBI-K57) dimaksudkan untuk mencari solusi terbaik yang nantinya akan disampaikan kepada kader Kosgoro 1957 yang duduk di DPR RI serta partai politik terkait.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029, Rambe Kamarul Zaman, mengingatkan pentingnya menghindari kesalahpahaman politik atas putusan MK tersebut. Ia menyoroti adanya perbedaan penafsiran mendasar antara pasal-pasal UUD 1945 yang relevan, sehingga implementasi putusan MK 135 perlu disikapi dengan hati-hati, bahkan mungkin memerlukan perubahan UUD terlebih dahulu.
Rambe menegaskan MPR memiliki kewenangan untuk mengubah dan menafsirkan UUD, serta mendorong konsultasi dan koordinasi dengan lembaga negara lain agar tidak terjadi sengketa kewenangan antar institusi. Ia juga menekankan MK sendiri adalah lembaga yang berwenang membatalkan putusan MK sebelumnya, sehingga penting bagi semua pihak untuk mengikuti prinsip konstitusional dalam menata ulang konsep keserentakan pemilu.
Pakar sosiologi hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menambahkan pelibatan publik sangat diperlukan dalam menyelesaikan persoalan ini. Ia mengusulkan dialog bersama seluruh stakeholder untuk mencapai solusi yang inklusif dan efektif.
Pengamat politik Hendri Satrio mengkritik dinamika putusan MK yang terkadang dipengaruhi oleh kepentingan penguasa, sehingga menimbulkan pandangan berbeda di masyarakat. Ia juga menilai putusan MK dapat membantu penyelenggara pemilu agar pelaksanaan berjalan lebih baik, mengingat banyaknya korban dalam pemilu sebelumnya.
Dari DPR, Wakil Ketua Komisi II, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat harus dihormati dan dilaksanakan. Ia menilai substansi putusan ini membawa banyak dampak positif, seperti menegaskan pemilihan eksekutif dan legislatif harus dilakukan melalui pemilihan umum langsung, bukan melalui DPRD. Zulfikar menilai masih ada waktu untuk mengkaji dan mencari solusi atas perbedaan pendapat yang muncul.
Sementara itu, Guru Besar Universitas Nasional Ganjar Razuni mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap MK, khususnya terkait ruang lingkup uji materi dan pengertian final dan mengikat. Ia mengkritik MK yang dianggap berpotensi menjadi diktaktor konstitusional jika kewenangannya tidak dibatasi dengan jelas.
Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 menjadi titik penting dalam penataan ulang sistem pemilu di Indonesia yang memerlukan dialog dan kerja sama semua pihak untuk menjaga keutuhan dan kekuatan konstitusi serta NKRI. (Ari Wibowo/Mun)
-
PAPUA TENGAH05/04/2026 17:30 WIBKebakaran di Kilometer 9 Timika Hanguskan Dua Rumah dan Kandang Ternak
-
RAGAM05/04/2026 19:30 WIBWaspadai 6 Bahan “Red Flag” yang Tersembunyi Dalam Makanan Kudapan
-
RIAU05/04/2026 17:00 WIBPolda Riau Bongkar Jaringan Mafia BBM Subsidi, Sita Lebih 10 Ribu Liter Solar
-
POLITIK05/04/2026 13:00 WIBBawaslu Pasaman Barat Kawal Ketat Data Pemilih 2026
-
RIAU05/04/2026 23:00 WIBPolres Pelalawan Ungkap Kasus Karhutla, Penegakan Hukum Diperkuat untuk Efek Jera
-
EKBIS05/04/2026 20:30 WIBStok Beras Sulsel Melonjak, Tembus 761 Ribu Ton
-
NASIONAL05/04/2026 20:00 WIBKemenag Ajukan Tambahan Anggaran Rp24,8 T
-
DUNIA05/04/2026 15:00 WIBTrump Sesumbar Akan Kuasai Minyak Iran & Buka Selat Hormuz

















