Connect with us

NASIONAL

Langganan Spotify Tak Cukup, Pelaku Usaha Tetap Wajib Bayar Royalti Musik

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pelaku usaha tetap wajib membayar royalti kepada pencipta lagu meski telah berlangganan layanan musik digital seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menjelaskan penggunaan musik di ruang publik seperti restoran, kafe, pusat kebugaran, toko, dan hotel termasuk dalam kategori penggunaan komersial. Karena itu, dibutuhkan lisensi tambahan yang sah.

“Layanan streaming seperti Spotify itu bersifat personal. Begitu musik diperdengarkan untuk publik di ruang usaha, maka masuk wilayah komersial. Artinya, pelaku usaha tetap harus membayar royalti,” ujar Agung dalam konferensi pers di Kantor DJKI, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).

Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. LMKN bertugas menghimpun dan menyalurkan royalti kepada para pencipta dan pemilik hak terkait.

Menurut Agung, skema ini bertujuan menciptakan keadilan dan kepastian hukum di industri musik. “Pelaku usaha tidak perlu repot mengurus izin satu per satu. Cukup melalui LMKN, semua terfasilitasi, dan pencipta lagu pun dihargai,” tambahnya.

DJKI juga menanggapi kekhawatiran sebagian pelaku usaha yang mengancam tidak akan memutar lagu-lagu Indonesia untuk menghindari royalti. Agung menilai sikap tersebut kontraproduktif terhadap perkembangan musik lokal.

“Kalau pelaku usaha menolak memutar lagu Indonesia demi menghindari royalti, itu justru merugikan ekosistem musik nasional. Kita tidak bisa membangun ekonomi kreatif kalau pencipta musiknya tidak diberi penghargaan layak,” tegasnya.

Terkait alternatif pemutaran musik bebas lisensi atau musik luar negeri, Agung mengingatkan tidak semua lagu “no copyright” benar-benar bebas hak cipta. Penggunaan musik tanpa izin tetap bisa menimbulkan pelanggaran hukum.

Sebagai solusi, pelaku usaha yang memiliki keterbatasan anggaran disarankan memutar musik bebas lisensi, karya sendiri, atau menjalin kerja sama langsung dengan musisi independen. DJKI juga mendorong penggunaan lagu berlisensi Creative Commons yang memperbolehkan penggunaan komersial.

DJKI memastikan UMKM mendapat perhatian khusus dalam skema pembayaran royalti. Tersedia mekanisme keringanan atau pembebasan sesuai ukuran usaha, kapasitas ruang, dan tingkat pemanfaatan musik.

“UMKM bisa mengajukan permohonan keringanan secara resmi melalui LMKN. Kami pastikan tidak akan memberatkan, tapi justru memberikan perlindungan dan kemudahan,” kata Agung.

Sebagai penutup, Agung mengingatkan pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran royalti bisa dikenai sanksi hukum. Namun, UU Hak Cipta memberi ruang untuk penyelesaian melalui mediasi terlebih dahulu.

“Royalti bukan semata kewajiban hukum. Itu bentuk penghargaan kepada para pencipta musik yang memberi warna dan nilai tambah pada usaha Anda,” tutupnya. (Mun)

Continue Reading

TRENDING