DUNIA
Singapura Samakan Vaping Dengan Pakai Narkoba
AKTUALITAS.ID – Singapura makin ketat melarang penggunaan vape (rokok elektrik) dan akan memperlakukan vaping sebagai masalah narkoba atau drug issue.
Pengetatan aturan ini dilakukan negara tetangga RI ini lantaran semakin banyak generasi muda Singapura yang diam-diam tetap mengkonsumsi dan membeli vape secara ilegal. Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong mengatakan pihak berwenang akan menjatuhkan hukuman “jauh lebih berat” termasuk penjara, terutama, bagi mereka yang menjual vape dengan zat berbahaya.
“Selama ini kita memperlakukan vaping seperti tembakau, paling-paling kita hanya mengenakan denda. Tapi itu saja tidak cukup,” kata Wong Dalam pidato di Rapat Umum Hari Nasional, Minggu kemarin, dikutip Channel NewsAsia.
Wong di hari sebelumya mengatakan vaping adalah salah satu masalah serius.
Salah satu alasan Singapura melarang vape lantaran banyak produk tersebut yang diselundupkan itu berisi campuran zat adiktif dan berbahaya termasuk etomidate.
Rokok elektrik yang dicampur dengan etomidate disebut kpod dan jadi sorotan akhir-akhir ini di Singapura.
Etomidate merupakan obat bius yang bekerja dengan cepat dan berbahaya jika digunakan di luar lingkungan medis.
“Vape itu sendiri hanyalah alat pengantar. Bahaya sebenarnya terletak pada apa yang ada di dalamnya,” kata Wong.
Dia lalu berujar, “Saat ini, masalahnya adalah etomidate. Di masa depan, bisa jadi obat yang lebih buruk, lebih kuat, dan jauh lebih berbahaya.”
Di kesempatan tersebut, dia mengatakan Singapura akan melakukan upaya pendidikan publik besar-besaran terkait larangan dan bahaya vaping dimulai di sekolah dasar hingga lembaga pendidikan tinggi.
Sosialisasi itu akan dipimpin Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan. (Yan Kusuma/goeh)
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
OTOTEK28/01/2026 10:57 WIBBengkel AC Mobil Tangerang Jadi Rujukan Service AC Mobil Innova di Tangerang, Ahli Tangani Sistem Double Blower
-
NASIONAL28/01/2026 14:00 WIBPNS Wajib Tahu, KPK Terbitkan Perkom No 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Nilai Gratifikasi
-
NASIONAL28/01/2026 17:11 WIBDua Tahun Bergulir, APH-RI Desak Kejagung Tegaskan Status Hukum Eks Bupati Purwakarta
-
EKBIS28/01/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Menggila! Naik Rp52.000 Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
-
EKBIS28/01/2026 10:30 WIBKurs Rupiah Menguat 0,19 Persen ke Rp16.736 Saat Bursa Asia Bergerak Beragam
-
DUNIA28/01/2026 12:00 WIBUEA Tegaskan Tidak Akan Membantu Serangan AS terhadap Iran
-
POLITIK28/01/2026 10:00 WIBGantikan Inosentius Samsul, Penunjukan Adies Kadir Dinilai Desain Besar Kooptasi MK oleh DPR

















