OTOTEK
Persyaratan Sistem Kemudi Elektronik Kendaraan Mulai Diberlakukan
AKTUALITAS.ID – SbW merupakan komponen penting dari kendaraan pintar dan otonom karena presisi, kemampuan manuver, dan fleksibilitas desainnya yang lebih besar.
Pemerintah China dikabarkan telah merilis standar nasional wajib “Persyaratan Dasar untuk Sistem Kemudi Otomotif”, yang akan resmi berlaku pada tanggal 1 Juli 2026.
Standar ini berisi ketentuan persyaratan teknis dan metode pengujian untuk sistem kemudi elektronik (steer-by-wire) otomotif serta persyaratan keselamatan fungsional untuk sistem kemudi tradisional dan perangkat kemudi tambahan, sebagaimana dilaporkan Carnewschina pada Senin (26/1/2026) waktu setempat.
Tidak seperti sistem kemudi tradisional yang menggunakan teknologi mekanik dan hidrolik untuk menjalankan operasi kendaraan, (steer-by-wire/SbW) terutama bergantung pada elektronik untuk mengontrol operasi kendaraan.
Pasar SbW otomotif diprediksi akan tumbuh dari 4,61 miliar dolar AS pada tahun 2025 menjadi 7,21 miliar dolar AS pada tahun 2031.
Karena teknologi cerdas telah menjadi tren utama dalam pengembangan otomotif, mobil pintar tidak hanya mewakili pengemudian otonom dan elektrifikasi, tetapi juga konektivitas cerdas.
Yang pertama adalah “Penguatan Jaminan Keselamatan”, yang berfokus pada peningkatan ketentuan kegagalan untuk sistem kemudi elektronik (steer-by-wire), pengaturan strategi respons keselamatan dalam berbagai skenario kegagalan seperti kegagalan sumber daya atau pasokan daya, kegagalan transmisi kontrol, dan kegagalan transmisi energi, untuk memastikan keselamatan berkendara.
Yang kedua adalah “Peningkatan Mekanisme Alarm”, yang mengatur metode alarm untuk penuaan dan kinerja yang tidak memadai dari sistem kemudi elektronik, mengurangi potensi risiko dan memastikan pengoperasian sistem kemudi elektronik yang aman dalam jangka panjang.
Yang ketiga adalah “Memastikan Pengoperasian yang Andal”. Mengingat semakin meningkatnya ketergantungan sistem kemudi pada sistem kontrol elektronik karena sepenuhnya dikendalikan oleh perangkat lunak, bagian ini mengatur persyaratan keselamatan fungsional untuk sistem kontrol elektronik kemudi, mencegah risiko yang tidak wajar yang disebabkan oleh kelainan fungsional sistem listrik/elektronik.
Keempat, bagian “Penguatan Implementasi Standar” yang berfokus pada penegakan standar dengan persyaratan yang dimodifikasi untuk uji verifikasi keselamatan fungsional, mengklarifikasi kasus uji dasar dan memberikan dasar teknis bagi lembaga pengujian serta inspeksi untuk melakukan peninjauan dokumen, evaluasi, dan verifikasi pengujian yang relevan.
(Yan Kusuma/goeh)
-
FOTO28/04/2026 16:02 WIBFOTO: Presiden Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di RSUD Bekasi
-
POLITIK28/04/2026 14:00 WIBBawaslu Siapkan ‘Tameng’ LPSK untuk Lindungi Saksi dan Informan
-
FOTO28/04/2026 12:43 WIBFOTO: 120 Jamaah Haji Asal Mimika Diberangkatkan Menuju Mekkah
-
OLAHRAGA28/04/2026 16:30 WIBJadi Juara Grup D, Indonesia Wajib Menang Lawan Prancis
-
PAPUA TENGAH28/04/2026 16:00 WIBKoops TNI Habema Lakukan Tindakan Terhadap Tokoh Penting OPM Jeki Murib
-
NASIONAL28/04/2026 21:30 WIBPanglima TNI Dianugerahi Penghargaan Adhibhakti Sanapati dari BSSN
-
RAGAM28/04/2026 18:30 WIB“Dilan ITB 1997” Akan Ditayangkan di KlikFilm
-
NASIONAL28/04/2026 13:00 WIBDPR: Masalah Perlintasan Kereta Tak Kunjung Tuntas

















