POLITIK
Gantikan Inosentius Samsul, Penunjukan Adies Kadir Dinilai Desain Besar Kooptasi MK oleh DPR
AKTUALITAS.ID – Langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menetapkan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menuai kritik tajam dari kalangan akademisi. Dosen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai keputusan tersebut sebagai manuver politik DPR untuk melumpuhkan independensi MK dan mengamankan kepentingan legislatif.
Herdiansyah Hamzah, yang akrab disapa Castro, menyoroti pergantian calon hakim MK dari Inosentius Samsul—yang sebelumnya telah disetujui DPR pada Agustus 2025 menjadi Adies Kadir. Menurutnya, perubahan mendadak ini mengindikasikan adanya intensi politik terselubung.
“Kenapa DPR memilih hakim yang sesuai selera subjektifnya atau yang tunduk terhadap kepentingan parlemen? Karena DPR hendak mengamankan agenda-agenda politiknya di MK. Minimal, produk hukum yang dilahirkan DPR itu akan diamankan,” ujar Castro dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).
Castro menilai, pemilihan hakim konstitusi yang dinilai “sejalan” dengan kepentingan DPR berpotensi menjadikan MK sebagai alat legitimasi politik, bukan lagi sebagai penjaga konstitusi yang independen. Ia juga mengungkap dugaan adanya desain besar untuk mengkooptasi MK, salah satunya melalui wacana perubahan Undang-Undang MK, termasuk pengaturan ulang masa pensiun hakim.
“Kalau kita lihat di baliknya, sebenarnya ada kepentingan besar bagaimana melumpuhkan MK. Intinya desain besarnya DPR adalah bagaimana mengooptasi Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Menurut Castro, jika praktik tersebut dibiarkan, MK berisiko kehilangan perannya sebagai lembaga yudisial yang merdeka dan justru menjadi subordinasi kekuasaan legislatif.
“MK akan menjadi subordinasi DPR. Ini jelas melanggar prinsip lembaga yudisial yang seharusnya mandiri dan bebas dari kepentingan lembaga mana pun,” pungkasnya.
Sementara itu, Komisi III DPR RI memberikan penjelasan resmi terkait penetapan Adies Kadir, yang saat ini juga menjabat Wakil Ketua DPR RI, sebagai calon hakim MK usulan DPR. Adies dipilih untuk menggantikan Inosentius Samsul, yang sebelumnya telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil demi menjaga kepentingan konstitusional DPR sekaligus memperkuat marwah Mahkamah Konstitusi.
“Komisi III memandang perlu dilakukan penggantian terhadap calon hakim konstitusi untuk kepentingan konstitusional lembaga DPR RI. Kami menilai penting adanya sosok hakim dengan pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang,” kata Habiburokhman dalam laporannya, Senin (26/1/2026).
Politikus Gerindra itu menambahkan, penetapan Adies Kadir dilakukan setelah mendengarkan pandangan seluruh fraksi dalam rapat pembahasan. Komisi III menilai Adies memiliki kapasitas untuk menjadi figur penting dalam mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK.
“Berdasarkan pandangan fraksi-fraksi, Komisi III DPR RI memutuskan menyetujui saudara Prof. Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada MK usulan DPR RI,” tegas Habiburokhman.
Perbedaan pandangan antara kalangan akademisi dan DPR ini memperlihatkan ketegangan serius dalam proses seleksi hakim konstitusi, yang dinilai publik akan menentukan arah independensi MK ke depan sebagai pengawal konstitusi dan demokrasi Indonesia. (Bowo/Mun)
-
PAPUA TENGAH03/05/2026 20:00 WIBDanrem 173/Praja Vira Braja Tinjau Kesiapan Wilayah Teritorial di Makodim 1714/PJ
-
DUNIA03/05/2026 22:00 WIB3.500 Tentara NATO Ikuti Latihan di Polandia
-
FOTO04/05/2026 08:19 WIBFOTO: Kepala BNN Main Padel Bareng Raffi Ahmad
-
EKBIS03/05/2026 20:30 WIBPenyesuaian HET Minyakita Tak Terkait Implementasi B50
-
JABODETABEK04/05/2026 05:30 WIBBMKG: Jakarta Diguyur Hujan Senin 4 Mei 2026
-
OASE04/05/2026 05:00 WIBNabi Muhammad Sebut Yaman Negeri Penuh Iman
-
OLAHRAGA03/05/2026 23:00 WIBPersik Kediri Berhasil Kalahkan Arema 3-2
-
JABODETABEK03/05/2026 21:00 WIBBanjir Imbas Pembangunan Pintu Air, Dikeluhkan Warga Cengkareng

















