NASIONAL
Eks Menag Yaqut Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
AKTUALITAS.ID – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 – 2024.
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025) pukul 09.18 WIB. Ia datang didampingi orang-orang terdekatnya, termasuk Anna Hasbi yang bertindak sebagai juru bicara.
“Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui,” ujar Yaqut kepada awak media.
Berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya, kali ini Yaqut tidak membawa dokumen tambahan. Sebelumnya, ia pernah membawa Surat Keputusan (SK) Presiden terkait penunjukan dirinya sebagai Menteri Agama.
KPK hingga kini belum membeberkan secara detail materi pemeriksaan terhadap Yaqut. Namun, lembaga antirasuah itu diketahui sedang mendalami dugaan penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Mohammed bin Salman pada Oktober 2023.
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019, tambahan kuota seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dengan demikian, dari tambahan 20.000 kuota, seharusnya 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
Namun, dalam praktiknya, SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut justru menetapkan pembagian berbeda: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Skema ini diduga menyebabkan kerugian negara yang menurut hitungan awal KPK mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPK sudah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah Yaqut di Condet, kantor agen perjalanan, rumah ASN Kemenag di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Dari rangkaian penggeledahan itu, KPK menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, hingga aset properti yang diduga terkait perkara.
Hingga kini, KPK masih mengumpulkan keterangan saksi dan memperdalam analisis kerugian negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Ari Wibowo/Mun)
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
OLAHRAGA17/11/2025 14:00 WIBKalahkan Jepang 0-1 Tim Sepak Bola CP Indonesia Melaju ke Semifinal
-
EKBIS17/11/2025 09:30 WIBIHSG dan LQ45 Kompak Menguat Pagi Ini (17/11), Investor Uji Resisten 8.400
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri
-
NASIONAL17/11/2025 11:15 WIBWakil Ketua DPR RI: Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
JABODETABEK17/11/2025 05:30 WIBCuaca DKI Jakarta 17 November 2025: Hujan Sedang dan Petir di Beberapa Wilayah
-
OASE17/11/2025 05:00 WIBSurat Al Ankabut: Menguatkan Iman dan Tawakal dalam Menghadapi Tantangan

















