JABODETABEK
WN Kamerun Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan
AKTUALITAS.ID – Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara pada penanganan kasus yang semula terkait tuduhan kehilangan dan penganiayaan telah menemukan dua alat bukti kuat untuk menetapkan status tersangka kepada seorang WN Kamerun.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, menetapkan warga negara asing (WNA) asal Kamerun berinisial S sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap petugas Kantor Bea Cukai setempat.
“Warga negara Kamerun untuk posisi kasusnya sudah ditetapkan jadi tersangka yaitu inisial S,” kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, Kompol Yandri Mono di Tangerang, Rabu (1/10/2025).
Sebelumnya, tersangka S, terlibat dalam kasus tuduhan yang mengaku kehilangan uang senilai 5.000 ribu dollar AS setelah diperiksa petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
Kemudian, petugas BC melaporkan perkaranya ke Polresta Bandara Soetta, Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kekerasan dan penyebaran berita bohong melalui media sosial (medsos) dengan akun @esty_linggar.
Yandri bilang, meski WN Kamerun ini statusnya kini telah menjadi tersangka, namun belum dilakukan penahanan. Pasalnya, yang bersangkutan sudah kembali ke negara asalnya sebelum ditangkap petugas.
“Dalam rangka melakukan penangkapan hukum, tentunya kita akan berkomunikasi dengan pihak-pihak berkait melalui Hubinter Polri, dalam rangka untuk melakukan panggilan ataupun penangkapan,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, untuk bukti pendukung yang kemudian sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik yakni adalah CCTV. Di mana, warga negara Kamerun ini melakukan penganiayaan dan kerasan terhadap salah satu petugas BC yang sedang melaksanakan tugas.
Adapun dari hasil penyelidikan tersebut, kata Yandri, pihaknya menyangkakan tersangka dengan Pasal 352 KUHP mengatur penganiayaan dan Pasal 212 dan atau 213 KUHP tentang kekerasan terhadap petugas publik, di mana pelaku menghalangi tugas yang sedang menjalankan wewenang.
“Kita sudah lakukan upaya pemanggilan, namun yang bersangkutan pada saat pemanggilan pertama beralasan sedang melaksanakan bisnis berbayar, namun karena alasannya menurut kita kurang sehingga kita terbitkan panggilan kedua, namun panggilan kedua tidak ada respon juga,” kata dia.
(Purnomo/goeh)
-
RAGAM05/04/2026 19:30 WIBWaspadai 6 Bahan “Red Flag” yang Tersembunyi Dalam Makanan Kudapan
-
RIAU05/04/2026 23:00 WIBPolres Pelalawan Ungkap Kasus Karhutla, Penegakan Hukum Diperkuat untuk Efek Jera
-
EKBIS05/04/2026 20:30 WIBStok Beras Sulsel Melonjak, Tembus 761 Ribu Ton
-
NASIONAL05/04/2026 20:00 WIBKemenag Ajukan Tambahan Anggaran Rp24,8 T
-
OLAHRAGA05/04/2026 18:30 WIBLolos Semifinal Kejuaraan ASEAN 2026,Jadi Target Timnas Futsal Indonesia
-
DUNIA05/04/2026 19:00 WIBRusia Kecam Keras Serangan Terhadap PLTN Bushehr di Iran
-
RAGAM05/04/2026 23:30 WIBSegera Tayang di Netflix, Dua Serial Baru “Peaky Blinders”
-
FOTO06/04/2026 15:53 WIBFOTO: Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI, Pahlawan Perdamaian Dunia Gugur di Misi UNIFIL Lebanon

















