Connect with us

NASIONAL

Jimly: Uji KUHAP ke MK Lebih Tepat daripada Perppu

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok:aktualita.id

AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi Reformasi Polri sekaligus pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa polemik terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru seharusnya diselesaikan melalui mekanisme konstitusional, yakni uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Jimly menilai pengesahan KUHAP merupakan capaian sejarah yang harus disikapi dengan kesiapan, bukan kegaduhan politik. Menurutnya, pembaruan KUHAP yang telah diperjuangkan sejak 1963 akhirnya berhasil ditetapkan dan akan berlaku mulai tahun depan.

“Kita harus syukuri KUHAP sudah ditetapkan dan mulai akan berlaku tahun depan. Ini sejarah, usaha memperbarui KUHAP kan sejak tahun 1963, baru berhasil sekarang,” ujar Jimly di Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Jimly menjelaskan, KUHAP baru membawa filosofi berbeda dengan menekankan prinsip restorative justice, yakni pendekatan peradilan yang lebih memulihkan dan selaras dengan karakter negara hukum Indonesia.

Menanggapi kritik masyarakat sipil yang menilai KUHAP dapat memperkecil peluang reformasi Polri, Jimly meminta agar keberatan tersebut dibawa ke jalur hukum yang tepat.

“Kalau ada yang abuse, segera ajukan ke MK. Tidak usah nunggu 30 hari, tidak usah nunggu ditandatangani presiden,” tegasnya.

Jimly juga menolak dorongan agar Presiden menerbitkan Perppu untuk menghapus pasal-pasal yang dianggap bermasalah. Ia mengingatkan bahwa Perppu bukan instrumen yang bisa digunakan hanya untuk memenuhi tuntutan kelompok tertentu.

Menurutnya, setelah disahkan DPR, KUHAP secara material sudah final berdasarkan UUD 1945. Oleh karena itu, uji materi dapat segera diajukan tanpa menunggu proses administratif.

Jimly bahkan mendorong MK membangun tradisi baru dengan mendahulukan pengujian undang-undang yang sudah diketok palu, meski belum diundangkan secara formal.

“Daripada menimbulkan korban, segera saja diuji, minta prioritas sidang cepat. Jangan Perppu dong,” pungkas Jimly. (Bowo/Mun)

TRENDING