Connect with us

POLITIK

Soroti Dominasi Organisasi Mahasiswa, Komisi II DPR Dorong Rekrutmen Penyelenggara Pemilu Lebih Inklusif

Aktualitas.id -

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera , Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyatakan keprihatinan atas komposisi keanggotaan penyelenggara pemilu yang dinilai kurang representatif. Menurut Mardani, pimpinan penyelenggara pemilu saat ini didominasi oleh kader organisasi kemahasiswaan sehingga hak partisipasi kelompok lain belum tercermin secara proporsional.

Mardani mengatakan pimpinan penyelenggara pemilu saat ini banyak berasal dari organisasi seperti HMI, PMII, dan GMNI. Ia menilai perlu adanya perluasan akses agar seluruh lapisan masyarakat memiliki kesempatan yang sama menjadi penyelenggara di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

“Kalau sekarang ini, suka sedih saya, kalau enggak HMI, PMII, GMNI. Harusnya sekarang dicairkan semuanya punya hak yang sama,” ujar Mardani kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).

Ia mengusulkan agar komposisi keanggotaan ke depan lebih beragam dengan melibatkan unsur eksekutif, legislatif, dan masyarakat. Langkah ini dimaksudkan untuk menghindari pembatasan hak-hak masyarakat dan memastikan penyelenggara pemilu mewakili berbagai segmen.

Mardani menanggapi rekomendasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terkait penambahan jumlah anggota penyelenggara pemilu menjadi sembilan orang sebagai sebuah usulan yang menarik. Ia menyebut ide tersebut perlu dibahas lebih lanjut untuk memastikan struktur baru benar-benar meningkatkan representasi dan kinerja penyelenggaraan pemilu.

“Intinya, KPU mesti mewakili banyak segmen,” kata Mardani, menekankan pentingnya keberagaman dalam komposisi penyelenggara.

Selain itu, Mardani mengingatkan agar anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP tidak memiliki keterkaitan dengan partai politik. Ia menegaskan bahwa penyelenggara pemilu harus bersifat imparsial dan mandiri, bukan representasi kekuatan politik tertentu.

Pernyataan Mardani membuka ruang diskusi lebih luas mengenai mekanisme seleksi dan kriteria keanggotaan penyelenggara pemilu, termasuk kemungkinan revisi struktur dan prosedur untuk meningkatkan keterwakilan dan menjaga independensi lembaga penyelenggara. (Bowo/Mun)

TRENDING