Connect with us

NASIONAL

Habiburokhman: KUHP Baru Tidak Menghukum Candaan Memaki Teman dengan Nama Hewan

Aktualitas.id -

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan klarifikasi tegas terkait narasi yang meresahkan publik mengenai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Ia menegaskan bahwa tidak benar anggapan seseorang bisa langsung dipidana hanya karena memaki teman dengan sebutan nama hewan mulai 2 Januari 2026.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul pernyataan seorang pakar hukum yang menyebut Pasal 436 KUHP baru dapat menjerat praktik candaan dalam pergaulan sehari-hari, termasuk penggunaan nama hewan yang dianggap sebagai penghinaan ringan.

Habiburokhman menjelaskan bahwa Pasal 436 KUHP yang mengatur penghinaan ringan bukanlah pasal baru, melainkan adopsi dari Pasal 315 KUHP lama yang telah lama berlaku dalam sistem hukum pidana Indonesia. Perbedaannya, KUHP dan KUHAP baru hadir dengan semangat keadilan dan perlindungan HAM yang lebih kuat.

“Intinya, KUHP dan KUHAP baru mencegah secara maksimal orang yang tidak bersalah untuk bisa dihukum, termasuk orang yang hanya bercanda dengan memaki temannya dengan nama hewan,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).

Ia menilai penafsiran yang menyebut candaan tersebut bisa langsung dipidana sebagai keliru dan menyesatkan. Dalam praktiknya, memaki teman dengan sebutan nama hewan dalam konteks bercanda, terutama di kalangan anak muda, tidak serta-merta memenuhi unsur tindak pidana.

Menurutnya, KUHP dan KUHAP baru justru menghadirkan sejumlah aturan pengaman untuk mencegah kriminalisasi terhadap perbuatan yang tidak layak dihukum. Aturan pengaman pertama terdapat dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP, yang menegaskan bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan wajib mengedepankan keadilan di atas kepastian hukum.

Aturan pengaman kedua diatur dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c KUHP, yang mewajibkan hakim menilai sikap batin terdakwa. Jika perbuatan dilakukan tanpa niat merendahkan martabat atau menghina secara serius, maka tidak layak dijatuhi hukuman pidana.

Selain itu, Pasal 246 KUHP juga memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan putusan pemaafan apabila perbuatan yang dilakukan tergolong ringan. Dalam konteks ini, memaki teman dengan sebutan nama hewan saat bercanda jelas termasuk perbuatan ringan.

Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru merupakan produk hukum reformis, yang menjunjung tinggi keadilan substantif dan hak asasi manusia, sekaligus menggantikan KUHP warisan kolonial dan KUHAP peninggalan Orde Baru yang cenderung represif.

“Kami berharap masyarakat tidak membaca KUHP dan KUHAP baru secara sepotong-potong. Pemahaman yang utuh sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dan kepanikan yang tidak perlu,” katanya.

Dengan demikian, klaim bahwa maki teman pakai nama hewan bisa langsung dipidana mulai 2 Januari 2026 dipastikan hoaks dan tidak sesuai dengan semangat maupun ketentuan utuh dalam KUHP dan KUHAP baru. (Bowo/Mun)

TRENDING