Connect with us

NASIONAL

Sekjen Golkar: Revisi UU KPK Bukan Hanya Inisiatif DPR

Aktualitas.id -

SEKJEN GOLKAR sarmuji-golkar, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Polemik revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kembali mencuat setelah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menyebut perubahan UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menegaskan bahwa proses pembentukan undang-undang melibatkan dua pihak, yakni DPR dan pemerintah.

“Proses penyusunan undang-undang itu kan kedua belah pihak, DPR dan pemerintah,” ujar Sarmuji kepada wartawan, Senin (16/2/2026).

Ia juga menyebut wacana pengembalian UU KPK ke versi sebelumnya masih terbuka untuk didiskusikan. “Bisa didiskusikan,” tambahnya.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju jika dilakukan revisi kembali terhadap UU KPK. Pernyataan itu disampaikannya usai menyaksikan pertandingan Indonesia Super League antara Persis Solo dan Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).

“Ya, saya setuju, bagus,” kata Jokowi.

Namun, Jokowi menegaskan bahwa revisi UU KPK tahun 2019 bukan berasal dari pemerintah, melainkan inisiatif DPR. Ia juga menyebut tidak menandatangani revisi tersebut setelah disahkan.

“Karena itu dulu inisiatif DPR lho, jangan keliru. Inisiatif DPR. Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi tapi saya enggak tandatangan,” tegasnya.

Di sisi lain, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengkritik pernyataan Jokowi. Ia menilai perubahan UU KPK tetap terjadi saat Jokowi menjabat presiden dan pemerintah terlibat dalam proses pembahasan di DPR.

“UU KPK lama diubah zaman Jokowi jadi presiden dan dia kirim utusan ke DPR untuk bahas dan sahkan perubahan UU KPK,” kata Boyamin.

Menurutnya, jika Jokowi benar-benar menolak revisi tersebut, seharusnya saat itu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengembalikan aturan ke versi sebelumnya.

“Jokowi tidak terbitkan Perppu untuk kembali ke undang-undang lama selama dia jadi Presiden 2019-2024,” ujarnya.

Boyamin juga meminta agar pemerintahan saat ini di bawah Presiden Prabowo Subianto tidak lagi melempar tanggung jawab kepada DPR apabila ingin mengembalikan UU KPK ke versi lama.

“Prabowo harus terbitkan Perppu untuk kembali ke UU KPK lama,” tegasnya.

Isu revisi UU KPK kembali menjadi sorotan publik di tengah wacana penguatan lembaga antirasuah. Perdebatan mengenai siapa penggagas revisi dan bagaimana langkah politik selanjutnya diprediksi masih akan terus bergulir di ruang publik maupun parlemen. (Firmansyah/Mun)

TRENDING