OASE
Sejarah Singkat Awal Mula Perintah Puasa Ramadan
AKTUALITAS.ID – Puasa Ramadan adalah ibadah wajib bagi umat Islam yang rukun dan syaratnya telah kita kenal saat ini. Namun, tahukah Anda bahwa pada awal mula disyariatkan, aturan puasa tidaklah sama seperti sekarang?
Sejarah mencatat bahwa syariat Islam sering kali diturunkan secara bertahap, termasuk perintah ibadah puasa, yang pada akhirnya disempurnakan untuk memberikan kemudahan bagi umat.
Kapan Puasa Ramadhan Diwajibkan?
Perintah wajib puasa Ramadhan turun pada tahun ke-2 Hijriah (sekitar 624 M), tepatnya pada bulan Sya’ban, atau sekitar 1,5 tahun setelah Nabi Muhammad SAW hijrah dari Makkah ke Madinah.
Kewajiban ini tertuang dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 183:
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa.”
Sebelum ayat ini turun, umat Islam di masa awal hanya berpuasa tiga hari dalam sebulan dan melaksanakan puasa Asyura. Turunnya wahyu di bulan Sya’ban ini memberikan waktu satu bulan penuh bagi Nabi dan para sahabat untuk mempersiapkan fisik, mental, dan pemahaman tata cara puasa sebelum Ramadhan tiba. Selama hidupnya, Nabi Muhammad SAW tercatat melaksanakan puasa Ramadhan sebanyak sembilan kali.
Aturan Ketat di Masa Awal Puasa
Pada permulaan disyariatkannya puasa (setelah turunnya Surah Al-Baqarah ayat 185), aturan pelaksanaannya sangat ketat. Berbeda dengan sekarang di mana kita boleh makan dan minum hingga waktu subuh (fajar), umat Islam terdahulu memiliki batas waktu berbuka yang sangat terbatas.
Di masa itu, batas kebolehan makan, minum, dan berhubungan suami-istri di malam hari hanya berlaku hingga seseorang tertidur atau sesaat setelah melaksanakan shalat Isya. Jika seseorang tertidur sebelum sempat berbuka puasa, maka ia diharamkan untuk makan dan minum saat terbangun, dan puasanya otomatis berlanjut ke hari berikutnya.
Kisah Qais bin Surmah dan Keringanan dari Allah
Perubahan aturan puasa menjadi seperti yang kita kenal sekarang dilatarbelakangi oleh sebuah peristiwa yang menimpa sahabat bernama Qais bin Surmah al-Anshari.
Qais adalah seorang pekerja keras. Suatu hari, ia pulang bekerja menjelang waktu berbuka dalam keadaan sangat lelah. Ia bertanya kepada istrinya apakah ada makanan. Karena tidak ada makanan siap saji, istrinya pun pergi untuk mencarikan makanan. Namun, karena kelelahan, Qais tertidur sebelum istrinya kembali.
Sesuai aturan saat itu, karena sudah tertidur, Qais tidak boleh makan saat terbangun dan harus melanjutkan puasanya di hari berikutnya sambil tetap bekerja keras. Akibatnya, pada siang hari, Qais jatuh pingsan karena tidak kuat menahan lapar dan lelah.
Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada Nabi Muhammad SAW. Setelah peristiwa tersebut, Allah SWT menurunkan keringanan melalui Surah Al-Baqarah ayat 187:
“Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu… Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar.”
Ayat ini menghapus (menasakh) aturan sebelumnya. Para sahabat pun sangat bersyukur dan bahagia karena Allah SWT memberikan kemudahan, memperbolehkan makan, minum, dan berhubungan suami-istri sepanjang malam hingga terbitnya fajar subuh.
Sejarah ini menunjukkan bahwa puasa bukan sekadar menahan lapar, tetapi sarana untuk melatih ketakwaan, kedisiplinan, dan rasa syukur atas segala kemudahan yang diberikan oleh Allah SWT. (Mun)
-
FOTO14/07/2026 21:30 WIBFOTO: Gus Yahya Bicara Muktamar ke-35 PBNU
-
FOTO14/07/2026 18:29 WIBFOTO: Suasana JPO yang Tertabrak Truk Pengangkut Alat Berat
-
NASIONAL14/07/2026 15:20 WIBKPK Lanjutkan Penyidikan Korupsi Bank BJB yang Rugikan Negara Rp222 Miliar
-
NUSANTARA15/07/2026 08:30 WIBIsu Mogok Sopir Picu Kelangkaan BBM di Sumut
-
OLAHRAGA14/07/2026 21:00 WIBPreview Semifinal Piala Dunia 2026: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Siapa Melaju ke Final?
-
POLITIK14/07/2026 17:00 WIBDPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Dibahas
-
NASIONAL14/07/2026 23:00 WIBDPR Apresiasi Kebijakan Harga Khusus BBM untuk Nelayan
-
EKBIS14/07/2026 20:35 WIBMenteri ESDM Pastikan Subsidi BBM untuk Nelayan Tidak Gunakan APBN

















